Tenaga Honorer yang Diangkat PPPK Paruh Waktu Akan Memperoleh Gaji dan Tunjangan

Nasional, PorosLombok.com – Pemerintah telah mengumumkan besaran gaji dan tunjangan yang akan diterima oleh tenaga honorer yang diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Kepastian ini membawa angin segar bagi para honorer yang telah lama mengabdi dan menantikan status kepegawaian yang lebih jelas.

Skema penggajian PPPK paruh waktu berbeda dengan PPPK penuh waktu. Gaji mereka akan dihitung secara proporsional berdasarkan jam kerja. Meskipun demikian, mereka tetap akan mendapatkan beberapa komponen tunjangan seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional (jika ada), dan tunjangan lainnya yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Besaran gaji pokok PPPK paruh waktu akan didasarkan pada golongan dan masa kerja yang setara dengan PNS. Misalnya, seorang honorer yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu dengan golongan setara PNS golongan IIA, akan menerima gaji pokok yang proporsional dengan gaji pokok PNS golongan IIA. Proporsi ini dihitung berdasarkan jumlah jam kerja yang telah ditentukan.

Dengan adanya kejelasan mengenai gaji dan tunjangan ini, diharapkan para tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu dapat lebih fokus dalam menjalankan tugas dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Pengaturan ini juga merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas dedikasi dan kontribusi para honorer selama ini. Ke depannya, pemerintah akan terus berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan para PPPK, baik yang penuh waktu maupun paruh waktu.

Informasi lebih lanjut mengenai detail penggajian dan tunjangan dapat diakses melalui situs resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TERBARU