close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Exclusive Content:

LSP Kolaborasi Dengan Yayasan Dharma Kijang Kencana Laksanakan Sertifikasi Kompetensi SDM Pariwisata

Lombok Timur, PorosLombok.com - Sebanyak 62 orang pelaku wisata atau...

Ruslan Turmuzi Ingatkan Penjabat Gubernur Jangan Ada Euforia Berlebihan dan Bekerja dengan Skala Prioritas

MATARAM, PorosLombok com -Anggota DPRD NTB dari PDI Perjuangan...

Cara Asik Pemda Loteng Sambut MotoGP 2023, Pasang Spanduk Hingga Konser Dewa-19

  Lombok Tengah - PorosLombok.com | Pemerintah Daerah (Pemda) Lombok...

Terduga Pelaku Pencurian dan Penadah 4 Ekor Kambing Berhasil di Amankan

DOMPU, POROSLOMBOK– Seorang pria berinisial AY (37) terduga pelaku pencurian berhasil diringkus oleh Tim Puma Polres Dompu, lantaran diduga mencuri 4 ekor kambing milik Idham Malik (32) warga Lingkungan Bali Bunga, Kelurahan Kandai II Kecamatan Woja Kabupaten Dompu, Jum’at (12/3/2021) sekira pukul 10.00 Wita.

AY yang juga merupakan warga Kelurahan Kandai Dua, Lingkungan Kandai Dua Barat itu, ditangkap berdasarkan pengakuan MS (40), terduga penadah asal Dusun Lara Desa Tambe Kecamatan Bolo Kabupaten Bima, di hari yang sama sekira pukul 08.30 Wita. Di mana MS sebelumnya sempat dievakuasi secara heroik oleh aparat.

Berdasarkan keterangan korban, pada Kamis sore sekira pukul 18.00 Wita, korban biasa memasukkan kambingnya ke dalam kandang. Namun, pada Jum’at (12/3/2021) sekira pukul 02.30 Wita, korban hendak keluar rumah menuju kamar kecil.

Baca Juga :  Kuliner:Warung "IBUT" Tawarkan Cita Rasa Masakan Khas Negeri Jiran Malaysia

Saat ia menengok kandang, ia tidak menemukan kambingnya. Korban lalu membangunkan keluarganya untuk membantu mencari kambing nahas tersebut.

Sampai pada pagi hari, sekira pukul 08.00 Wita, pihak keluarga korban tidak sengaja melihat sebuah kendaraan roda empat jenis Pick Up warna hitam bernomor Polisi B 9648 TH yang mana di atasnya mengangkut 4 (empat ekor) kambing tersebut melintas lewati pertigaan tepatnya di cabang ginte hendak menuju Bima.

Seketika itu mobil diberhentikan lalu mengintrogasi sopir yang tidak lain MS (terduga penadah). Di hadapan keluarga korban, MS mengaku, kambing itu ia peroleh dari AY (terduga pelaku pencurian). Oleh keluarga korban, meminta MS diantar ke rumah AY saat itu juga.

Hingga kemudian, kejadian itu terendus, warga pun beramai-ramai mendatangi kediaman AY. Mengetahui massa yang berdatangan hendak mencarinya, AY lari masuk rumah lalu kabur lewat pintu belakang. Warga yang tidak menemukan AY, melampiaskan kemarahan pada MS. Sampai akhirnya dapat diback up oleh aparat Polsek Woja.

Baca Juga :  Haul Ponpes Irsyadul Mujahin NW Teliah, Gubernur NTB Sejelek - Jelek Warga NTB Pasti Bisa Azan

Namun, ketegangan tak dapat dihindarkan akibat massa yang ingin menghakimi MS terus berdatangan dan tidak mampu dibendung. Menyadari hal itu, Kapolsek Woja, Ipda Abdul Haris lalu mengubungi Polres Dompu melalui Wakapolres, Kompol I Nyoman Adi Kurniawan, SH untuk memerintahkan Tim Puma agar mengambil alih proses evakuasi terhadap terduga MS.

Tidak lama kemudian, Tim Puma yang dipimpin oleh Ipda Zainul Subhan tiba di lokasi dan berhasil mengevakuasi MS dari kepungan massa yang begitu banyak lalu membawanya ke Mapolres dengan satu mobil truk pengaman.

Tidak berhenti di situ, Tim Puma kembali melakukan pencarian terhadap AY dan mendapatinya di salah satu rumah warga yang berada di Lingkungan Bali Bunga, Kelurahan Kandai Dua, Woja tepatnya di sebelah barat Pom Bensin Bali Bunga.

Baca Juga :  Zainal Abidin: Terkait Setoran PAD Jangan Asal Bicara

Untuk diketahui, di hadapan anggota, terduga MS sempat mengaku, pada pagi sekira pukul 07.00 Wita ia mendapat telpon dari AY yang ingin menjual enam ekor kambing dan janjian bertemu di Dusun Buna Desa Madaprama. Usai transaksi, AY kembali ke rumahnya sementara MS, berangkat menuju Bima membawa hanya 4 ekor kambing.

Kedua terduga kini telah ditahan di Mapolres berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/K/105/III /2021/NTB/Res Dompu, tanggal 12 Maret 2021, untuk diperiksa lebih lanjut.

Atas perbuatannya masing-masing, terduga pelaku pencurian dapat dijerat pasal 363 ayat 1 dengan ancaman 7 tahun penjara. Sedangkan penadah dijerat pasal 480 dengan ancaman 4 tahun penjara. (*)

TERPOPULER

Berita terbaru