LOTIM – Poroslombok.com | Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lombok Timur menggelar Operasi Gabungan (OPGAB) bersama Dinas Perhubungan dan Badan Pendapatan Daerah Lotim. OPGAB tersebut dilaksanakan di depan kantor camat Sikur, Selasa ( 27/9/22).
KBO Satlantas Lombok Timur IPDA Anhar menyampaikan, dengan diadakannya OPGAB ini, diharapakan dapat menyadarkan masyarakat agar lebih tertib berlalu lintas sehingga dapat mengurangi angka kecelakaan.
“Melalui OPGAB, kita harapkan dapat mengurangi pelanggaran lalu lintas serta mengurangi jumlah laka lantas” tutur IPDA Anhar.
Ia menjelaskan, kegiatan OPGAB ini juga bertujuan untuk menertibkan pengendara agar tetap melengkapi surat – surat kendaraanya, membawa SIM serta menggunakan helm bagi pengendara roda dua.
Pada OPGAB ini, pihak Kepolisian dalam hal ini Satlantas Lotim menindak pengendara dengan memberikan surat tilang bagi pengendara yang tidak memiliki sim, tidak membawa surat kendaraan ( STNK ) dan tidak menggunakan helm bagi pengendara motor. Selanjutnya Bapenda menindak pengendara yang nunggak pajak kendaraan, sedangkan Dishub menindak kendaraan angkutan umum dan angkutan barang yang tidak melakukan kir.
Kasi Pembayaran dan Penagihan UPTB UPPD Selong, Rosdi, menyampaikan pada OPGAB ini pihaknya memberikan sangsi kepada pengendara yang nunggak pajak kendaraan dengan cara membayar pajak kendaraan di lokasi OPGAB.
“Jadi bagi pengedara yang nunggak bayar pajak kendaraan, kita siapkan disini langsung petugas tempat membayar pajak kendaraan” ucapnya saat ditemui di lokasi OPGAB.
Kalaupun tidak memiliki uang di lokasi terjaring lanjutnya, maka pengendara tersebut akan diberikan surat jalan sebagai pengganti STNK sementara sampai 21 hari batas akhir pembayaran pajak kendaraannya.
Pada kesempatan tersebut pula Rosdi menjelaskan, terkait Pergub No 74 / 2022 tentang insentif pajak kendaraan bermotor. Adapun poin pada Pergub tersebut yaitu Bebas Denda dan Diskon pajak kendaraan bermotor sampai dengan 50%, dimana Pergub ini berlaku selama 3 bulan mulai 1 Agustus 2022 s.d. 31 Oktober 2022.
Lebih jauh ia merincikan isi Pergub No. 74/2022 yaitu
1. Wajib pajak aktif
– membayar PKB sebelum tanggal jatuh tempo diberikan insentif 5%
– membayar setelah jatuh tempo, bebas denda
2. Wajib pajak TMDU 1-5 tahun
– Pembebasan denda
– Pengurangan pokok PKB 50% untuk masa pajak 2017 sampai dengan 2021
3. Wajib pajak TMDU di atas 5 tahun
– Pembebasan denda
– Pembenasan pokok PKB diatas 5 tahun untuk masa pajak 2016 ke bawah
– Pengurangan pokok PKB 50% untuk masa pajak 2017 sampai dengan 2021
Dengan adanya Pergub ini, Rosdi berharap kepada masyarakat yang masih nunggak membayar pajak kendaraan agar segera melakukan pembayaran, karena dengan adanya diskon pajak kendaraan bermotor ini tentunya dapat meringankan masyarakat.
“Ya, harapan kita supaya masyarakat bisa melunasi tanggung jawabnya sebagai wajib pajak, karena ini juga akan kembali ke masyarakat, bisa dalam bentuk perbaikan jalan” tuturnya.
( Erwin/ PL )
















