PorosLombok.com , LOTIM –
Warga Paokmotong, Kecamatan Masbagik, yang tergabung dalam Forum Masyarakat Paokmotong Menolak KIHT (FMPMK) layangkan surat somasi yang di tujukan kepada Gubernur NTB dr, Zulkiflimansyah, hal ini dilakukan kerena dari sejak awal rencana pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau ini, dinilai sudah banyak menyalahi prosedur.
Koordinator Umum Hamdan dalam surat somasinya pertanggal 21 Oktober 2022 mejelaskan sebelumnya pembangunan KIHT Dinas Pertanian dan perkebunan sudah melalukan sosialisasi kepada masyarakat. namun, masyarakat yang hadir kala itu banyak yang melakukan penolakan.
“Kami juga sudah melakukan permintaan hearing kepada DPRD Lotim, dan membawa lampiran tanda tangan puluhan tokoh agama, Tokoh masyarakat, dan warga sekitar pembangunan KIHT,” tulisnya dalam surat tersebut.

Setelah dilayangkan permintaan hearing, sambung Hamdan, pada tanggal 12 Oktober 2022 akhirnya DPRD Lotim menyetujuinya dan hearing pun dilakukan, dihadiri oleh sejumlah tokoh agama, tokoh masyarakat, dan warga sekitar pembangunan KIHT, sehingga waktu itu, segala bentuk aspirasi sudah disampaikan.
Tak hanya sampai di situ saja, masyarkat juga sudah mengadakan aksi damai di Lokasi pembangunan KIHT, dengan menghadirkan Ratusan warga sekitar pembangunan proyek tersebut.
“Kami telah menunggu keputusan Bupati dan juga Gubernur dengan sabar, akan tetapi sampai saat ini belum ada respon apapun, bahkan pembangunan KIHT semakin pesat, tanpa menggubris sedikitpun aspirasi warga Paokmotong,” ujarnya.
Maka dari itu Hamdan selaku Kordinator mewakili warga terdampak pembangunan KIHT melayangkan somasi kepada Gubernur NTB, yang dimana, meminta kepada DPRD Lotim, untuk menindak lanjuti keputusan bersama saat hearing beberapa waktu yang lalu, dan mendesak Bupati Lotim, Gubernur NTB, DPRD Provinsi NTB, menghentikan pembangunan KIHT dengan Surat Keputusan (SK) yang resmi. Selambat-lambatnya 26 Oktober 2022.
“Jika somasi kami ini tidak digubris maka kami akan aksi damai besar-besaran, melibatkan ribuan warga Paok Motong,” tagasnya
Jika masih belum ada keputusan sampai tanggal yang sudah ditentukan kata Hamdan, pihaknya akan melayangkan surat kepada menteri perindustrian, Menteri dalam Negeri, Menteri Agraria, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, karena pembagunan KIHT ini dinilai telah melanggar UU Ri Nomor 32 Tahun 2009, tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan hidup, dan UU Nomor : 2 tahun 2012 tentang RTRW Kabupaten Lombok Timur 2012 – 2032.
(Arul/ PorosLombok)
















