Waduh! Belum Selesai Kasus Merkuri, Kini Owner WBS Kosmetik Akan Dilaporkan karena Diduga Rekam Video Privasi

(PorosLombok.com) – Kuasa hukum Hendrawan Saputra memastikan akan melaporkan pemilik WBS Kosmetik ke polisi. Laporan itu terkait dugaan perekaman dan penyebaran percakapan pribadi tanpa izin.

Kasus ini muncul di tengah belum selesainya persoalan lain yang membelit WBS Kosmetik, yakni dugaan peredaran produk mengandung merkuri. Isu tersebut sudah memicu reaksi keras dari konsumen dan pemerhati kesehatan.

Rekaman yang beredar luas itu memuat pembicaraan antara Hendrawan Saputra, S.H., dan pemilik WBS Kosmetik.
Isinya membahas permintaan untuk “mengamankan” pihak-pihak yang menuding produk kosmetik mereka mengandung merkuri.

Kuasa hukum menduga perekaman dilakukan langsung oleh pemilik WBS Kosmetik.

“Rekaman itu disebarkan tanpa persetujuan. Ini sudah mencoreng reputasi dan merugikan nama baik klien kami,” kata Lalu M. Salahuddin, S.H., M.H., di Mataram, Selasa (12/8).

Ia menegaskan, merekam pembicaraan pribadi tanpa izin merupakan tindakan yang melanggar hukum. Menurutnya, perbuatan itu bertentangan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Kami akan menempuh jalur hukum, baik pidana maupun perdata,” tegasnya.

Selain itu, pihaknya menyiapkan laporan resmi ke Polda NTB. Laporan tersebut diharapkan dapat mengusut tuntas dugaan perekaman dan penyebaran rekaman, sekaligus mengungkap motif di baliknya.

Salahuddin menilai, dua perkara yang melibatkan WBS Kosmetik—dugaan merkuri dan perekaman ilegal—harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.

“Ini saatnya aparat bertindak cepat demi melindungi masyarakat,” pungkasnya.

(redaksi/PorosLombok)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Bank NTb

TERBARU