PorosLombok.com – Pemberlakuan diskon pajak kendaraan bermotor yang diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) NTB Nomor 9 Tahun 2025 langsung mendapat sambutan luar biasa dari warga Lombok Timur.
Dalam dua hari sejak program ini dijalankan, animo masyarakat tercatat melonjak drastis di sejumlah titik layanan Samsat. Bahkan, antrean warga yang ingin memanfaatkan diskon pajak tampak memadati kantor Samsat Selong sejak pagi.
“Alhamdulillah, masyarakat sangat antusias. Hari ini saja, Rabu (2/7), sampai pukul 10.00 WITA, tercatat sudah 887 orang datang,” ujar Kepala UPTB Samsat Selong H. Abdul Azis, MM.
Dia merinci, dari jumlah itu, 760 orang melakukan pembayaran pajak dan 127 orang mengurus pendaftaran ulang kendaraan. Peningkatan jumlah kunjungan itu disebutnya sebagai salah satu yang tertinggi sejak awal tahun.
Azis menyebutkan, program diskon pajak ini sangat berdampak pada peningkatan kesadaran wajib pajak. Samsat Selong bahkan menargetkan peningkatan penerimaan harian selama masa program.
“Setiap hari kita punya target. Dengan adanya diskon ini, Insya Allah target bisa tercapai dan bahkan bisa melampaui,” tegasnya.
Program diskon ini diperkuat oleh penerapan skema Option PKB yang mulai berlaku Januari 2025. Skema ini mengatur agar pajak kendaraan langsung masuk ke kas daerah masing-masing, baik provinsi maupun kabupaten/kota.
Azis menjelaskan bahwa adanya perubahan pembagian hasil pajak turut menjadi faktor pendorong peningkatan pendapatan. Saat ini, kabupaten menerima 40 persen dari hasil PKB, sementara provinsi mendapat 60 persen.
“Sebelumnya hanya 30 persen ke kabupaten. Sekarang jadi 40 persen, ini jelas sangat menguntungkan daerah,” ujarnya.
Ia menyebut, sejak awal tahun, rata-rata penerimaan dari Lombok Timur sudah berada di atas Rp 7 miliar per bulan. Angka tersebut disebutnya naik cukup tajam dibanding tahun lalu.
“Kalau tahun lalu dari bagi hasil kabupaten terima Rp 58 miliar. Tahun ini ditargetkan Rp 77 miliar. Kalau tren ini bertahan, kita bisa tembus Rp 80 miliar lebih sampai akhir tahun,” ujarnya optimistis.
Untuk mendongkrak partisipasi masyarakat, Samsat Selong gencar melakukan sosialisasi. Selain lewat media, pihaknya juga aktif turun ke lapangan dan menyasar titik-titik keramaian seperti pasar dan fasilitas umum.
“Kami ingin semua lapisan masyarakat tahu dan paham. Jangan sampai ada yang tidak tahu bahwa sekarang ada diskon besar-besaran,” tandasnya.
Berikut Rincian Diskon dan Pemutihan Berdasarkan Pergub NTB Nomor 9 Tahun 2025:
✅ Diskon 25% Pokok Pajak Untuk wajib pajak yang taat bayar selama 4 tahun terakhir (2021–2024).
✅ Diskon 25% Tunggakan di Bawah 5 Tahun Berlaku untuk tunggakan pajak kendaraan dari tahun 2020–2024.
✅ Pemutihan Tunggakan Lebih dari 5 Tahun Wajib pajak hanya bayar dari tahun 2020 ke atas. Tunggakan sebelum 2019 dihapus.
✅ Gratis Pajak untuk Warga Miskin, Veteran, dan Disabilitas Berlaku untuk kendaraan roda dua milik penerima PKH, veteran, dan penyandang disabilitas.
✅ Diskon 25% + 25% untuk Yayasan Sosial Keagamaan Kendaraan yayasan sosial keagamaan mendapat potongan pokok 25% dan tambahan 25% selama program berlangsung.
✅ Diskon 75% Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
Khusus untuk kendaraan milik yayasan sosial keagamaan.
✅ Gratis Pajak dan BBNKB untuk Kendaraan Pelat Luar NTB
Wajib pajak yang memutasikan kendaraannya ke NTB dibebaskan dari BBNKB dan pajak selama satu tahun.
📌 Catatan: Diskon tidak mencakup iuran SWDKLLJ, biaya plat nomor, dan STNK.
Periode Program
🗓️ 1 Juli – 30 September 2025 (diskon dan pemutihan umum)
🗓️ 1 Juli – 31 Oktober 2025 (mutasi kendaraan luar daerah)



















