LOTIM | POROSLOMBOK –
Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lombok Timur mulai Lakukan pemeriksaan terhadap 4 orang Saksi Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengajuan dan Pemberian Kredit oleh BANK Perkreditan Rakyat yang diajukan oleh Bendahara UPT DIKBUD KEC.Pringgasela Tahun 2020/2021 Pada Selasa sekitar pukul 10.00 WITA (15/02)
Adapun saksi-saksi yang diperiksa antara lain; (1). H selaku Guru yang namanya dipakai untuk melakukan pinjaman pada PD.BPR Cabang Aikmel, (2). RE selaku Guru yang namanya dipakai untuk melakukan pinjaman pada PD.BPR Cabang Aikmel, (3). Z selaku Guru yang namanya dipakai untuk melakukan pinjaman pada PD.BPR Cabang Aikmel, (4). KH selaku Guru yang namanya dipakai untuk melakukan pinjaman pada PD.BPR Cabang Aikmel
kasi Inteligen Lalu Muhammad Rosyd, SH melalui Press Realeasnya menyampaikan, bahwa akibat perbuatan tersangka S dan AM telah menimbulkan kerugian keuangan Negara Cq. Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) Nusa Tenggara Barat Lombok Timur Cabang
Aikmel sebesar Rp.1.005.835.500,-(satu milliar lima juta delapan ratus tiga puluh lima ribu lima ratus rupiah) (red)
















