close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

31.7 C
Jakarta
Minggu, Juni 15, 2025

Jaksa Tetapkan Empat Tersangka, Proyek Sumur Jadi Lahan Basah Korupsi

(PorosLombok) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembuatan Sumur Bordi yang berlokasi di Dusun Tejong Daya, Desa Ketangga, Kecamatan Suela, Kabupaten Lombok Timur.

Proyek yang bersumber dari dana APBN melalui DIPA Direktorat Jenderal Pengembangan Daerah Tertentu pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Tahun Anggaran 2017 ini seharusnya menjadi sarana penting bagi masyarakat. Namun dalam pelaksanaannya, proyek justru diduga menjadi ajang bancakan anggaran oleh pihak-pihak terkait.

“Tim penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial DS, ABS, Mr.M, dan AST,” ujar Plh. Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Timur, Ida Bagus Putu Swadharma, S.H., M.H., Rabu (12/6).

Penetapan tersangka itu dituangkan dalam Surat Penetapan Nomor: Tap – 02/N.2.12/Fd.2/06/2025 tertanggal 12 Juni 2025. Penetapan dilakukan setelah Kejari mengumpulkan cukup alat bukti dan menerima laporan hasil audit dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan khusus dari APIP dengan nomor: 700/246-V/LHA.Itp.Sus-INSP/2025 tanggal 14 Mei 2025, negara mengalami kerugian hingga Rp1.051.471.400.

“Angka kerugian ini bukan perkiraan, tapi hasil audit resmi dari lembaga pengawasan internal pemerintah,” tegas Ida Bagus.

Dalam perkara ini, keempat tersangka diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum secara bersama-sama hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara. Peran masing-masing akan didalami lebih lanjut dalam proses penyidikan lanjutan.

Para tersangka dijerat dengan pasal berat, yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, turut disematkan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

“Ancaman pidananya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, dengan denda hingga Rp1 miliar,” jelasnya.

Untuk memperlancar proses hukum, dua tersangka yakni DS dan ABS langsung dijebloskan ke Rutan Selong. Mereka akan ditahan selama 20 hari ke depan guna menghindari potensi melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

“Penahanan ini merupakan bagian dari langkah cepat penyidik demi kelancaran penyidikan,” pungkas Ida Bagus.

Kejaksaan memastikan proses hukum akan terus bergulir dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain jika ditemukan bukti baru. Proyek yang seharusnya memberi manfaat bagi masyarakat, justru berubah menjadi lahan basah korupsi yang kini mulai diungkap satu per satu.

(arul/PorosLombok)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERBARU

IKLAN
TERPOPULER