close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

24.6 C
Jakarta
Sabtu, Desember 6, 2025

Kasus Dugaan Penganiayaan Debt Collector oleh Anggota DPRD NTB Dihentikan, Diselesaikan Secara Kekeluargaan

(PorosLombok.com) – Kepolisian Resor (Polres) Lombok Tengah menghentikan penyelidikan kasus dugaan penganiayaan terhadap petugas debt collector PT Lombok Nusantara Indonesia (LNI) yang diduga dilakukan anggota DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Muhiban.

Kasus tersebut dihentikan setelah kedua belah pihak sepakat menempuh penyelesaian melalui jalur kekeluargaan.

“LNI? Sampun (sudah) diselesaikan secara restorative justice (mediasi),” ujar Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, Iptu Luk Luk Il Maqnun, Selasa (11/11/2025).

Luk Luk menjelaskan, mediasi antara kedua pihak berlangsung pada Sabtu (1/11/2025). Dalam pertemuan itu, mereka sepakat mengakhiri proses hukum yang sebelumnya ditangani kepolisian.

“Pada intinya mereka saling memaafkan dan menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan,” tegasnya.

Sebelumnya, polisi telah memeriksa tiga saksi terkait dugaan penganiayaan yang melibatkan Lalu Muhiban terhadap petugas PT LNI. Video kedatangan Muhiban ke kantor perusahaan itu sempat viral di media sosial.

Polisi juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk memastikan kronologi kejadian.

“Kronologi aslinya setelah gelar perkara baru diketahui. Karena pelapor punya versi sendiri, terlapor juga punya versi sendiri. Setelah itu kami periksa saksi-saksi,” kata Kapolres Lombok Tengah, AKBP Eko Yusmiarto, belum lama ini.

(*/PorosLombok)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERBARU

IKLAN
TERPOPULER