Massa Desak Pembebasan Mawardi Khairi dalam Kasus Gili Trawangan di PN Mataram

Ratusan massa menuntut pembebasan Mawardi Khairi karena menilai proses hukum kasus eks GTI tidak objektif, tanpa bukti aliran dana, serta mengabaikan lonjakan PAD yang dicapai terdakwa.

PorosLombok.com – Ratusan massa aksi yang tergabung dalam elemen masyarakat sipil mengepung Pengadilan Tipikor Mataram guna menuntut pembebasan Mawardi Khairi atas dugaan kriminalisasi jabatan pada Senin (13/04/2026).

​Demonstran menilai proses hukum terhadap terdakwa sangat tidak objektif dan mengabaikan fakta persidangan yang sebenarnya. Pengunjuk rasa mendesak hakim melihat realitas hukum secara jernih demi menjaga marwah keadilan di wilayah NTB.

​“Penetapan tersangka dilakukan tanpa didukung bukti kerugian negara yang final karena laporan audit baru terbit Oktober 2025,” tegas Koordinator Aksi, Lalu Junaidi.

​Lalu Junaidi memaparkan bahwa kasus ini sudah bergulir sejak 2021, sementara Mawardi baru menjabat Kepala UPTD Gili Tramena pada 2023. Hal ini memicu kecurigaan publik mengenai adanya upaya pemaksaan status hukum bagi pejabat tersebut.

​Fakta di ruang sidang mempertegas bahwa tidak terdapat aliran dana serupiah pun yang masuk ke kantong terdakwa. Tuduhan mengenai permintaan keuntungan atau gratifikasi dinilai hanya isapan jempol tanpa bukti otentik yang dapat diverifikasi.

​Massa menyoroti kejanggalan dokumen bertanggal mundur yang sebelumnya dituduhkan jaksa namun gagal dibuktikan secara sah. Ketiadaan motif keuntungan pribadi seharusnya menjadi alasan kuat bagi hakim untuk menggugurkan dakwaan korupsi.

Kejanggalan Kerugian Negara dan Prestasi PAD Gili Trawangan

​“Tidak ada aliran dana dan keuntungan yang diterima, lalu atas dasar apa sebenarnya saudara Mawardi ini dipidana?” lanjut Lalu Junaidi.

​Koordinator lapangan menjelaskan bahwa nilai kerugian negara sebesar Rp300 juta yang dituduhkan justru telah dikembalikan oleh pihak lain. Logika hukum jaksa dianggap cacat karena menghubungkan kerugian tersebut dengan klien mereka secara paksa.

​Ironi besar muncul karena selama periode 2023 hingga 2025, Mawardi justru berhasil menggenjot Pendapatan Asli Daerah hingga menyentuh angka triliunan rupiah. Capaian ini melampaui rekor pendapatan daerah dari kawasan Gili pada tahun-tahun sebelumnya.

​Massa menduga kuat adanya praktik kriminalisasi terhadap pejabat berprestasi yang berani melakukan pembenahan birokrasi. Mereka menuntut pemulihan nama baik serta pengembalian hak Mawardi sebagai Aparatur Sipil Negara yang berintegritas tinggi.

​Pengunjuk rasa mengancam akan terus mengawal jalannya peradilan hingga putusan akhir dibacakan oleh majelis hakim. Penegakan hukum yang menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah menjadi harga mati bagi elemen masyarakat sipil ini.

​“Kasus ini bukan hanya tentang satu orang tetapi tentang keadilan hukum di negeri ini yang harus terus kita kawal,” pungkasnya.*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERBARU