Pengacara Terdakwa Pokir DPRD NTB Adukan Kejati ke Komjak dan DPR RI

Kuasa hukum terdakwa gratifikasi pokir DPRD NTB mengadu ke Komjak dan DPR RI. Mereka mendesak evaluasi terhadap penyidik Kejati NTB atas dugaan penanganan perkara yang diskriminatif.

PorosLombok.com – Penasihat hukum tiga anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat resmi melayangkan pengaduan ke Komisi Kejaksaan (Komjak) RI dan Komisi III DPR RI terkait dugaan tebang pilih dalam penanganan kasus gratifikasi dana pokok pikiran, Senin (20/4/2026).

​Langkah hukum ini menyasar proses penyidikan Kejaksaan Tinggi NTB yang dinilai diskriminatif terhadap M. Nashib Ikhroman, Hamdan Kasim, dan Indra Jaya Usman Putra. Ketiganya kini berstatus terdakwa di Pengadilan Tipikor Mataram saat pemeriksaan saksi berlangsung.

​“Kami minta dilakukan pemeriksaan terhadap Kejati, Aspidsus, Asistel, Penyidik dan JPU yang menangani perkara tersebut,” ujar Kuasa Hukum Terdakwa, Dr. Muhajir.

​Muhajir mensinyalir adanya ketimpangan hukum mengingat terdapat 15 anggota legislatif lainnya yang diduga menerima aliran dana serupa namun hanya berstatus saksi. Ia mendesak Komjak melakukan evaluasi menyeluruh terhadap integritas jaksa di lingkungan Kejati NTB.

​Tim pengacara juga mengirimkan surat keberatan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung RI guna membedah kejanggalan prosedur penyidikan. Fokus utamanya adalah pengawasan ketat agar penegakan hukum berjalan proporsional tanpa unsur pesanan pihak tertentu.

​“Kami minta pengawasan terhadap perkara ini karena ada 15 anggota DPRD NTB menerima uang tapi hanya jadi saksi,” katanya.

​Persoalan krusial yang disorot adalah adanya fakta pengembalian kerugian negara yang dilakukan oleh oknum-oknum saksi melebihi batas waktu 30 hari. Secara hukum, keterlambatan pengembalian dana hasil korupsi tersebut seharusnya tidak menghapus unsur pidana bagi para penerima.

​Muhajir menilai penyidik terkesan membiarkan para penerima uang bebas dari jeratan tersangka meski bukti permulaan dianggap sudah mencukupi. Hal inilah yang mendorong pihaknya menuntut keadilan bagi ketiga kliennya yang kini duduk di kursi pesakitan sebagai pemberi.

​“Kami minta Jamwas memeriksa pihak yang disebut menerima uang namun melakukan pengembalian lebih dari enam bulan,” ujarnya.

​Evaluasi terhadap proses penuntutan dianggap mendesak karena prinsip persamaan di hadapan hukum seolah terabaikan dalam perkara gratifikasi pokir ini. Pengacara berharap Kejagung RI turun tangan memastikan kedaulatan hukum tidak dimainkan oleh oknum jaksa di daerah.

​Aduan juga merembet ke Parlemen Senayan melalui Komisi III DPR RI dengan permohonan audiensi terbuka guna membongkar kejanggalan tersebut. Muhajir mendesak wakil rakyat memanggil jajaran petinggi Kejati NTB untuk memberikan klarifikasi terkait pola penyidikan yang tak seimbang.

Dugaan Praktik Tebang Pilih Penegakan Hukum di NTB

​Pihak pembela menuntut adanya transparansi mengenai alasan pemisahan perlakuan hukum antara pemberi dan penerima dalam satu rangkaian peristiwa pidana. Tanpa pengawasan legislatif, dikhawatirkan marwah institusi kejaksaan akan runtuh akibat praktik penegakan hukum yang parsial.

​“Kami mendesak agar Komisi III mempertanyakan ketidakseimbangan penegakan hukum antara pihak pemberi dan penerima,” ucapnya.

​Sorotan tajam tertuju pada inkonsistensi penyidik yang hanya memproses tiga orang sementara belasan lainnya melenggang bebas tanpa status tersangka. Muhajir menegaskan bahwa keadilan harus ditegakkan secara utuh tanpa melihat konstelasi politik atau pengaruh jabatan pihak tertentu.

​Dokumen aduan tersebut memuat rincian nama-nama saksi yang disebut dalam dakwaan jaksa turut menikmati aliran dana gratifikasi tersebut. Pengacara ingin memastikan bahwa pengadilan tidak hanya menyidangkan setengah kasus dari realita korupsi yang sebenarnya terjadi secara masif.

​“Kami minta Komisi III mengawasi proses hukum karena ada dugaan diskriminatif dan tebang pilih yang melanggar konstitusi,” tegasnya.

​Ketiga terdakwa saat ini dijerat dengan pasal berlapis dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta aturan terbaru dalam KUHP. Mereka didakwa memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada pejabat negara demi melancarkan alokasi dana aspirasi atau pokok pikiran dewan.

​Jaksa menerapkan dakwaan primair hingga lebih subsidair untuk memastikan jeratan hukum bagi para politisi tersebut tidak meleset di persidangan. Namun, konstruksi hukum ini dianggap cacat oleh pembela jika para penerima manfaat utama justru tidak diproses pidana.

​“Penegakan hukum harus dilaksanakan secara adil dan tidak konsisten hanya pada pihak tertentu saja,” ujarnya.

​Persidangan di Pengadilan Negeri Mataram diprediksi akan berlangsung alot seiring munculnya tekanan publik dan pengawasan dari lembaga tinggi negara. Muhajir menjamin kliennya akan kooperatif namun tetap menuntut perlakuan yang sama terhadap belasan anggota dewan lainnya.

​Masyarakat kini menunggu keberanian institusi pengawas internal kejaksaan untuk melakukan bedah perkara terhadap kinerja aparaturnya di daerah. Kasus ini menjadi tolok ukur apakah hukum benar-benar menjadi panglima atau hanya instrumen untuk menekan figur tertentu saja.

​“Jangan sampai ada perlakuan tidak adil dan tidak proporsional dalam menyikapi fakta hukum di persidangan,” katanya.

​Upaya pengaduan ke Jakarta ini merupakan langkah pamungkas setelah berbagai keberatan di tingkat lokal dianggap tidak mendapatkan respons yang memadai. Tim hukum yakin bahwa intervensi pusat mampu mengembalikan rel penegakan hukum ke jalur yang benar dan berintegritas.

​Pertaruhan kredibilitas Kejati NTB kini berada di tangan Komjak dan Jamwas yang sedang mempelajari berkas laporan tersebut secara mendalam. Jika ditemukan bukti pelanggaran etik atau profesionalisme, reposisi jabatan di lingkungan kejaksaan daerah tersebut bukan mustahil akan dilakukan segera.

​“Tegaknya keadilan menjadi tujuan utama kami melakukan pengaduan ke berbagai instansi tinggi di pusat,” pungkasnya.*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Bank NTb

TERBARU