Mataram, Poros Lombok – Polda NTB resmi menetapkan status tersangka terhadap oknum pimpinan pondok pesantren berinisial AJN dalam kasus pencabulan santriwati di Lombok Timur pada Pengumuman ini menjadi poin utama dalam konferensi pers di Mapolda NTB.Kamis (19/02).
”Peningkatan status hukum terhadap yang bersangkutan kami lakukan setelah melalui gelar perkara pada Jumat pekan lalu,” tegas Direktur Reserse PPA-PPO Polda NTB, Kombes Pol Ni Made Pujawati.
Polisi membangun sinergi solid bersama Dinas Sosial dan Dinas PPA Provinsi NTB guna menjamin perlindungan hukum bagi perempuan serta anak-anak. Langkah ini bertujuan memberikan rasa aman bagi kelompok rentan yang mengalami trauma akibat kekerasan.
”Laporan resmi mengenai dugaan tindak pidana kekerasan seksual tersebut pertama kali kami terima pada tanggal 29 Januari 2026,” jelasnya.
Penyidik bergerak cepat menjalankan prosedur penyelidikan intensif guna memastikan kebenaran peristiwa pidana yang menimpa para korban di lingkungan pendidikan agama kawasan Sukamulia. Tim bekerja ekstra untuk mengumpulkan keterangan di lapangan.
”Hasil simpulan pada tanggal 10 Februari menunjukkan bukti kuat terjadinya tindakan pelecehan oleh oknum guru tersebut,” ujarnya.
Dua orang santriwati menjadi korban perbuatan tidak terpuji yang terjadi secara berulang kali. Pelaku memanfaatkan posisi otoritasnya sebagai pimpinan untuk mengintimidasi para penyintas agar menuruti keinginan bejatnya di lingkungan pesantren.
”Setidaknya ada empat orang saksi yang sudah kami periksa guna memperkuat konstruksi hukum serta memastikan pemenuhan hak-hak korban,” katanya.
Modus Otoritas dan Upaya Pelarian
Tim medis telah menyerahkan hasil visum et repertum kepada penyidik kepolisian. Sementara itu, tim psikolog mulai mengukur tingkat trauma psikis yang mendera para santriwati tersebut akibat perbuatan asusila yang mereka alami selama ini.
”Koordinasi intensif dengan jaksa penuntut umum terus dilakukan agar langkah penyidikan ini berjalan sesuai amanat KUHAP terbaru,” jelasnya.
Petugas mengamankan barang bukti signifikan seperti pakaian korban, dokumen penting, tangkapan layar percakapan elektronik, hingga kamera mini. Seluruh alat bukti ini akan memperkuat dakwaan jaksa dalam proses pembuktian di persidangan nantinya.
”Tersangka AJN terpaksa kami tangkap secara paksa karena teridentifikasi mencoba melarikan diri ke luar provinsi hingga luar negeri,” ungkapnya.
Tersangka kini mendekam di ruang tahanan Mapolda NTB guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjeratnya dengan sangkaan manipulasi keadaan serta penyesatan terhadap para korban yang masih memiliki ketergantungan kepada pimpinan mereka.
(Poros Lombok)
















