Politikus ‘Bermodal’ Ijazah Palsu: Ketika Wakil Rakyat Terjungkal dari Kursi Empuknya!

(Lombok Tengah, PorosLombok.com) – Kepolisian Resor Lombok Tengah resmi menahan seorang anggota DPRD berinisial LN terkait kasus pemalsuan ijazah paket C tahun ajaran 2007. Kasus ini menambah daftar panjang isu integritas yang membayangi lembaga legislatif di wilayah tersebut.

Kapolres Lombok Tengah, AKBP Iwan Hidayat, SIK, membenarkan penangkapan LN setelah melalui serangkaian pemeriksaan intensif. “Benar, LN sudah kami amankan di Mapolres Lombok Tengah,” ujarnya saat ditemui media pada Selasa (15/10).

Proses penahanan dimulai setelah LN mengabaikan panggilan pertama dari pihak kepolisian. Ketidakhadirannya memaksa penyidik mengeluarkan pemanggilan kedua yang akhirnya dipenuhi oleh LN. “Dari hasil pemeriksaan, kami langsung melakukan penahanan. Saat ini, LN ditahan di Rutan Mapolres selama 20 hari, terhitung sejak 15 Oktober hingga 3 November 2024,” jelas Kapolres.

Kapolres menambahkan, jika diperlukan, pihaknya akan meminta perpanjangan masa penahanan selama 40 hari kepada jaksa penuntut umum untuk pendalaman penyidikan.

Kasus ini berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap DPRD Lombok Tengah, mengingat peran wakil rakyat sebagai panutan. Masyarakat kini mempertanyakan integritas dan kredibilitas para anggota dewan.

Pemalsuan ijazah merupakan tantangan serius dalam sistem pendidikan dan pengawasan di Indonesia. Dengan adanya kasus ini, muncul harapan adanya reformasi lebih ketat dalam rekrutmen dan seleksi anggota legislatif di masa depan.

Publik menanti tindak lanjut dari aparat kepolisian dan dampak kasus ini terhadap politik lokal. Apakah ini akan menjadi momentum pembenahan atau sekadar berita sesaat? (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Bank NTb

TERBARU