PorosLombok.com, LOTIM-
Kepolisian Sektor Suralaga dan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Timur (Lotim), mengamankan 100 selop rokok illegal, tanpa pita cukai.
Rokok tersebut, diamankan dari dua orang yang mengaku berasal dari Masbagik, dijalan raya Suralaga menuju Geres Kecamatan Labuhan Haji Lotim kamis (20/10).
Rokok illegal tanpa cukai itu, bermerek H&D dan Smith, yang dikirim dari luar NTB, untuk dijual atau dipasarkan di Lotim. Rokok tanpa cukai tersebut langsung dibawa ke Tipidter Polres Lotim, untuk dilakukan proses seseuai hukum yang berlaku.
Kapolres Lotim, melalui PS Kepala Seksi (Kasi) Humas, IPTU Nicolas Oesman, dikonfirmasi via ponselnya, (21/10) menjelaskan, pihaknya belum mengetahui persis informasi pengamanan 100 slop rokok illegal tanpa cukai tersebut. Namun demikian, pihaknya akan berkoordinasi dengan Unit Tipidter, terkait kasus tersebut.
“Nanti kita cari datanya dulu, kami belum tahu seperti apa jenis rokok dan kronologi pengamanannya,”ucap Nicolas singkat.
(Red)
















