Mataram, PorosLombok -Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan kasus pembunuhan Brigadir Esco Faska Rely di Pengadilan Negeri Mataram, Selasa (10/2/2026).
Mutmainah dan Ni Made Saptini membeberkan tindakan keji Brigadir Rizka Sintiyani terhadap suaminya sendiri di hadapan Hakim Kelik Trimargo.
Aksi ini bermula saat terdakwa pulang ke rumah dan melihat motor korban terparkir pada pukul 19.28 Wita. Rizka mendapati suaminya tengah terlelap di lantai kamar sebelum akhirnya melancarkan serangan fisik secara mendadak.
Begitu korban terjaga, Rizka langsung menginjak ulu hati suaminya hingga terjatuh ke lantai. Terdakwa juga menendang pinggang kiri dan menghujamkan pukulan berkali-kali ke arah wajah korban tanpa ampun.
“Sekitar pukul 20.39 Wita, pada saat korban terbangun dan duduk di kasur, terdakwa masuk ke dalam kamar dan menginjak ulu hati korban hingga terjatuh di lantai. Terdakwa juga menendang pinggang sebelah kiri korban satu kali, lalu memukul bagian wajah korban berkali-kali,” katanya.
Fakta Penusukan Brutal
Pelaku kemudian mengambil sebilah gunting dan menusuk telapak kaki kiri korban sebanyak tiga kali. Meskipun korban berupaya menangkis, terdakwa tetap menghujamkan senjata tajam tersebut ke bagian betis secara bertubi-tubi.
Rizka sempat mengincar wajah korban, namun tusukan tersebut meleset dan justru merobek telinga kiri sebanyak tiga kali. Tidak puas, oknum polwan ini kembali menusuk telinga kanan korban menggunakan gunting yang sama.
Terdakwa akhirnya menghantam kepala bagian belakang korban memakai benda tumpul hingga korban ambruk dalam posisi tengkurap. Serangan mematikan ini mengakhiri perlawanan korban yang sudah bersimbah darah di dalam kamar tersebut.
“Terdakwa menusuk bagian wajah korban menggunakan gunting, namun korban menghindar sehingga mengenai telinga kiri korban sebanyak tiga kali. Terdakwa kembali menusuk telinga kanan korban, lalu memukul bagian belakang kepala korban dengan benda tumpul saat korban dalam posisi tengkurap,” jelasnya.
Sebelumnya, warga bernama Amaq Siun menemukan jenazah Brigadir Esco di kebun belakang rumah pada 24 Agustus 2025. Kondisi jasad sudah membusuk dengan leher terikat tali pada sebatang pohon saat pertama kali ditemukan.
Kini terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatan brutalnya tersebut di meja hijau Pengadilan Negeri Mataram. Jaksa menjerat pelaku dengan pasal berlapis terkait penganiayaan berat yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
(PorosLombok)
















