Rizka Sintiani Ditahan, Polisi Temukan Unsur Pembunuhan Brigadir Esco

(PorosLombok.com) – Kasus kematian Brigadir Esco Faska Rely akhirnya menyingkap titik terang. Polisi menetapkan istrinya, Rizka Sintiani, sebagai tersangka dan langsung menahannya di Polda NTB.

Kuasa hukum keluarga korban, M. Syarifudin, mengatakan pihaknya menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Polres Lombok Barat pada Sabtu (20/9).

“Kami baru saja menerima SP2HP, di mana penyidik menjelaskan sudah memeriksa 55 saksi dan menggelar perkara khusus di Ditreskrimum Polda NTB,” ujarnya.Sabtu (20/09).

Hasil gelar perkara menyimpulkan Rizka Sintiani layak dijerat hukum pidana. Penahanan dilakukan segera setelah penetapan tersangka.

“Langkah ini menunjukkan keseriusan penyidik, sehingga keluarga korban memberikan apresiasi,” tegas Syarifudin.

Ia menambahkan, keterangan ahli turut memperkuat temuan penyidik. Analisis forensik menyatakan adanya indikasi pembunuhan dalam kematian Brigadir Esco.

“Bukti yang dikantongi jelas menunjukkan adanya unsur pidana,” ungkapnya.

Meski begitu, pihak keluarga menilai kasus ini tidak mungkin dilakukan seorang diri oleh Rizka. Mereka mendesak penyidik menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Tidak mungkin Rizka melakukannya sendirian, peran orang lain wajib diungkap,” katanya.

Syarifudin juga meminta proses hukum berjalan lebih cepat. Rekonstruksi dianggap penting agar berkas segera dilimpahkan ke jaksa.

“Rekonstruksi harus segera dilakukan agar sidang cepat digelar,” tuturnya.

Ia tidak lupa menyampaikan penghargaan kepada masyarakat. Tekanan publik di media sosial dinilai berkontribusi besar hingga perkara ini ditangani serius.

“Dorongan netizen sangat berarti bagi keluarga korban,” jelasnya.

Brigadir Esco ditemukan meninggal di belakang rumahnya di Dusun Nyiur Lembang, Lombok Barat, pada 24 Agustus lalu. Penetapan tersangka terhadap Rizka Sintiani melalui Surat Ketetapan Nomor: S. Tap/74/IX/RES.1.7/2025/Reskrim tertanggal 19 September menjadi babak baru yang kini ditunggu publik hingga persidangan.

(Redaksi/PorosLombok)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Bank NTb

TERBARU