(PorosLombok.com)– Wakil Bupati Lombok Timur H. Moh. Edwin Hadiwijaya mengungkapkan realisasi belanja APBD Tahun Anggaran 2024 mencapai Rp3,2 triliun lebih atau 94,32 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp3,4 triliun.
Hal itu disampaikan dalam Rapat Paripurna XII rapat ke–3 masa sidang III DPRD Kabupaten Lombok Timur, Jumat (11/7),
Rapat yang digelar dalam rangka menyampaikan tanggapan eksekutif terhadap pandangan fraksi-fraksi DPRD atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024.
“Realisasi belanja mencapai Rp3 triliun 208 miliar 94 juta lebih, atau 94,32 persen dari target,” ungkap Edwin.
Ia menyebut, terdapat program yang rampung pada tahun 2024, namun pembayarannya baru dilakukan pada awal Februari 2025.
Dalam forum itu, Edwin memperingatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar lebih cermat dan akurat dalam menyusun anggaran.
“Setiap OPD harus mempertimbangkan kebutuhan prioritas, estimasi biaya, dampak program, dan patuh terhadap aturan,” tegasnya.
Edwin juga menguraikan bahwa belanja terbesar bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Non Fisik, Dana Alokasi Umum (DAU) untuk pendidikan, kesehatan, infrastruktur, kelurahan, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT), serta dana dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) rumah sakit dan puskesmas.
Wabup sepakat bahwa target Pendapatan Asli Daerah (PAD) harus dirumuskan secara realistis, mengacu pada potensi dan realisasi tahun sebelumnya.
“Ini menjadi perhatian bersama dalam penyusunan KUA-PPAS perubahan APBD 2025 dan KUA-PPAS APBD 2026,” katanya.
Edwin juga menyoroti pengelolaan BUMD yang dinilai perlu pembenahan. Pemkab, kata dia, mendukung penuh profesionalisasi dan penertiban birokrasi agar BUMD bisa menyumbang keuntungan bagi daerah.
Di sisi lain, langkah-langkah untuk meningkatkan PAD juga terus dilakukan. Pemkab mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2022 dan Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Upaya intensifikasi dan ekstensifikasi dilakukan dengan meningkatkan kompetensi SDM lewat pelatihan pemeriksa dan juru sita pajak, serta kerja sama dengan akademisi guna menggali potensi pajak baru.
Terkait PBB-P2, Wabup mengungkap adanya selisih piutang antara Aplikasi SIMPBB (SISMIOP) dan data manual.
“Saat ini sedang dilakukan sinkronisasi data melalui kegiatan Opjar Piutang Pajak untuk validasi lapangan,” ucapnya.
Revisi Surat Keputusan Penghapusan Piutang Pajak PBB-P2 juga sedang berproses. Karena nilai penghapusannya di atas Rp5 miliar, Pemkab akan mengajukan ke DPRD untuk mendapat persetujuan.
Soal pengelolaan parkir pasar, Edwin menegaskan adanya pembagian kewenangan antar-OPD. Dinas Perdagangan mengelola area pasar, Dinas Perhubungan menangani parkir luar pasar/tepi jalan, dan Badan Pendapatan Daerah memungut pajak parkir di halaman rumah warga sekitar pasar.
Ia juga menyinggung soal kebijakan pupuk bersubsidi. Berdasarkan Permentan Nomor 1 Tahun 2024 dan Nomor 15 Tahun 2025, tembakau tidak masuk dalam komoditas yang disubsidi.
Namun, Pemkab telah mengajukan permohonan ke Kementerian Pertanian agar tembakau sebagai komoditas unggulan tetap mendapat subsidi.
“Petani tidak perlu khawatir. Lombok Timur sudah mendapat tambahan kuota pupuk untuk tahun 2025,” ungkapnya.
Untuk penataan tenaga Non-ASN, Edwin menjelaskan bahwa Pemkab telah melaksanakan seleksi PPPK Tahap I dan II.
Sesuai Keputusan Menpan-RB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK paruh waktu akan diberi upah paling sedikit setara yang diterima saat menjadi Non-ASN.
Di sektor pelayanan kesehatan, Edwin menyebut bahwa masyarakat kini bisa berobat ke puskesmas dan rumah sakit hanya dengan membawa KTP atau KK yang sudah terhubung dengan NIK.
“Kami sudah instruksikan faskes untuk mengedepankan pelayanan, bukan administrasi. Data kependudukan juga terus diperbarui, dan SOP layanan telah disempurnakan,” tandasnya.
(*/PorosLombok)















