(PorosLombok.com) – Wakil Bupati Lombok Timur H. Moh. Edwin Hadiwijaya menghadiri Rapat Paripurna XII rapat ke-1 masa sidang III tahun 2025.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Utama DPRD Lotim itu membahas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
Dalam forum tersebut, Wabup menyampaikan bahwa Lombok Timur kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI.
Ia mengatakan bahwa capaian itu menunjukkan pengelolaan keuangan daerah telah berjalan sesuai standar akuntansi pemerintahan.
“Alhamdulillah, ini merupakan opini WTP yang ke-9 kalinya yang diperoleh Pemerintah Kabupaten Lombok Timur,” ujarnya.
Wabup menjelaskan, capaian ini juga mencerminkan tata kelola dan manajemen keuangan yang makin profesional.
Ia menyebut hal tersebut tak lepas dari peran serta DPRD yang aktif dalam mengawasi dan memberi masukan konstruktif.
“Kerja sama yang solid ini telah membantu Pemkab mempertahankan predikat WTP secara beruntun,” katanya.
Ia kemudian memaparkan realisasi pelaksanaan APBD tahun 2024 berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI.
Dari total target pendapatan Rp 3,465 triliun lebih, realisasi tercatat Rp 3,316 triliun lebih atau sebesar 95,69 persen.
“Pendapatan Asli Daerah terealisasi Rp 412,685 miliar dari target Rp 605,868 miliar lebih,” terang Wabup.
Ia menambahkan, pendapatan transfer menunjukkan performa yang hampir menyentuh target. Realisasinya mencapai Rp 2,798 triliun lebih dari target Rp 2,821 triliun lebih atau sekitar 99 persen.
“Untuk lain-lain pendapatan yang sah, capaian kita luar biasa, mencapai 277,73 persen dari target,” ucapnya bangga.
Wabup juga menyampaikan bahwa belanja daerah terealisasi sebesar Rp 3,208 triliun dari target Rp 3,401 triliun. Menurutnya, ini menunjukkan efisiensi anggaran yang cukup baik, dengan capaian 94,32 persen.
“Di sisi pembiayaan, penerimaan mencapai Rp 32,314 miliar atau 343,24 persen dari target,” jelasnya.
Ia menuturkan, pengeluaran pembiayaan juga melebihi target yaitu Rp 85,448 miliar dari target Rp 73,413 miliar. Hal itu mencerminkan dinamika kebutuhan belanja daerah yang menyesuaikan kondisi lapangan.
“Saya berharap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD ini dapat segera dibahas dan disahkan,” katanya.
Usai mendengar paparan Wabup, seluruh fraksi DPRD menyatakan sepakat untuk membahas lebih lanjut Raperda tersebut.
DPRD berkomitmen menjalankan pembahasan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Raperda ini penting dan kami siap membahasnya secara objektif dan profesional,” ujar salah satu juru bicara fraksi.
Meski setuju, fraksi-fraksi menyampaikan sejumlah catatan yang perlu menjadi perhatian Pemkab. Salah satunya terkait proyeksi PAD yang menurut mereka harus lebih rasional dan realistis.
“TAPD perlu menghitung potensi PAD secara cermat agar tidak menimbulkan beban di tengah jalan,” tegasnya.
Fraksi juga menyoroti kinerja perusahaan daerah yang dinilai belum optimal dalam menjalankan fungsinya. Mereka menginginkan agar perusahaan daerah lebih patuh terhadap regulasi dan tata kelola yang sehat.
“Bekerjalah profesional, dan jangan menyimpang dari ketentuan perundang-undangan,” tukas perwakilan fraksi.
Tak hanya itu, DPRD juga mengkritisi pengelolaan PBB-P2 yang belum tertib dan masih menyisakan persoalan. Termasuk pengelolaan parkir di area pasar serta pemanfaatan bahu jalan oleh kendaraan dan pedagang.
“Kami mendorong Pemkab agar segera menertibkan pengelolaan parkir dan perizinan yang masih semrawut,” pintanya.
Catatan lain yang disampaikan yaitu soal tenaga honor daerah yang dinilai belum sejahtera secara penghasilan. Fraksi berharap agar penggajian tenaga non-ASN disesuaikan dengan Upah Minimum Regional (UMR) Lotim.
“Jangan ada lagi honor yang dibayar di bawah UMR, ini soal keadilan dan kepantasan,” tutupnya.
(redaksi/PorosLombok)















