close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Exclusive Content:

LSP Kolaborasi Dengan Yayasan Dharma Kijang Kencana Laksanakan Sertifikasi Kompetensi SDM Pariwisata

Lombok Timur, PorosLombok.com - Sebanyak 62 orang pelaku wisata atau...

Ruslan Turmuzi Ingatkan Penjabat Gubernur Jangan Ada Euforia Berlebihan dan Bekerja dengan Skala Prioritas

MATARAM, PorosLombok com -Anggota DPRD NTB dari PDI Perjuangan...

Cara Asik Pemda Loteng Sambut MotoGP 2023, Pasang Spanduk Hingga Konser Dewa-19

  Lombok Tengah - PorosLombok.com | Pemerintah Daerah (Pemda) Lombok...

Junaidi: Pernyataan Kasta NTB Soal Penipuan Notaris Tidak Mendasar

LOTIM, Poroslombok.com – Pernyataan Ketua Kasta NTB, Alam Daur, yang menyatakan bahwa ada oknum Notaris yang melakukan penipuan diklarifikasi. Bahwa pernyataan itu tidak benar dan hanya mengada-ada, karena tidak berdasarkan fakta hukum yang sebenarnya. Hal itu dikatakan oleh Notaris, Junaidi, SH, M.Kn, kepada wartawan di Selong, 16/4/2021.

” Semua proses yang diinginkan oleh klien itu, sudah dijalankan sesuai dengan prosedur, buktinya, sudah dua kali kita lakukan pendaftaran dan gelar perkara yang dilakukan oleh para pihak,” tuturnya.

Baca Juga :  Bupati Lotim Sedih Quota Pengadaan ASN di Lotim Tidak Sesuai Kebutuhan

Kalaupun pada akhirnya mentok, lanjutnya, tentunya sebagai pelayan jasa, kita hanya mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku di negara kita. ” Jadi, tidak bisa kita memaksakan kehendak untuk mengikuti keinginan kita, agar hukum mengikuti kita. Jangan, karena kita organisasi ataupun LSM, lalu semau kita mengatur hukum. Ini tidak bisa. Karena negara kita adalah negara hukum dan diatur oleh hukum itu sendiri,” paparnya.

Baca Juga :  Tangkal Paham Radikal dan Sikap Intoleran, FWMO Lotim Gelar Diskusi Publik

Semua proses yang saya jalankan sesuai dengan tugas kami, lanjutnya, sudah saya jalankan kan sesuai dengan prosedur. ” Lalu unsur penipuan yang dituduhkan kepada saya itu di mana ? Dan modus seperti yang dituduhkan itu, hanya mengada-ada. Sebagai orang yang mengerti hukum, mestinya selalu menggunakan azas praduga tak bersalah,” jelasnya.

Dan yang paling fatal di sini, tambah Junaidi, posisi Alam Daur itu sebagai pengacara atau kah sebagai LSM. ” Itu harus butuh kejelasan, apakah dia sebagai pengacara ataukah sebagai LSM ? Saya kira kedua profesi itu, sudah memahami hukum, ataukah memang pura-pura tidak mengerti hukum,” demikian Junaidi. ( ns)

TERPOPULER

Berita terbaru