LOTIM, POROSLOMBOK – Berkas perkara Kasus dugaan korupsi pada Pembangunan Pasar Sambelia, Kabupaten Lombok Timur, NTB, akan segera dilimpahkan ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyusul telah lengkapnya barang bukti baik materil maupun formil.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Selong, Irwan Setiawan Wahyuhadi , mengatakan, Jaksa peneliti telah menerima berkas tersangka dan barang bukti baik materil maupun formil sudah dinyatakan lengkap atau P-21 dan akan melakukan pemanggilan terhadap tersangka untuk dilakukan serah terima berkas perkara.
” Sudah ada titik terang, Barang bukti sudah lengkap, akan segera kita panggil, mudahan tersangka kooperatif supaya proses hukum berjalan lancar. Intinya kewenangan ada di Jaksa Penuntut Umum nanti, karena semua pertimbangan perlu diperhatikan.” kata Irwan Setiawan didampingi Kasi Intel di kantor Kejari Selong. Senin, 16 November 2020.
Lebih lanjut, kata dia, terkait kasus dugaan korupsi pada pembanguan pasar tersebut, ditemukan kerugian Negara mencapai 241 juta rupiah.
Hal yang sama juga ditegaskan Kasi Intel, Rasyid, Dia menjelaskan pemanggilan akan dilakukan dalam waktu dekat. dan menurutnya, kasus ini prosesnya tergolong cepat meskipun sempat terkendala COVID-19.
Terhadap perbuatannya itu, Dua orang tersangka dengan inisial LM dan HS pada kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan pasar itu akan segera dipanggil.
” Meskipun telah mengembalikan kerugian, namun proses hukum tetap berjalan untuk mencegah terjadinya korupsi.” Jelas Rasyid Kasi Intel Kejari Selong. (Red)