Pemda Lombok Timur Ultimatum Pengusaha Besar yang Rampas Jatah Gas LPG 3 Kg Rakyat Miskin

Satpol PP Lombok Timur melarang keras hotel, restoran, dan kafe menggunakan LPG 3 kg guna menjaga ketersediaan gas subsidi agar tepat sasaran bagi rakyat miskin.

PorosLombok.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lombok Timur mulai melakukan aksi pembersihan penggunaan gas LPG 3 kg pada sektor usaha skala besar guna memulihkan hak dasar masyarakat kurang mampu.

​Langkah agresif ini diambil bukan sekadar urusan administrasi, melainkan upaya memutus rantai penyelewengan energi bersubsidi yang selama ini dinikmati secara ilegal oleh para pemilik modal besar. Penertiban ini menjadi sinyal kuat bahwa subsidi negara tidak boleh salah alamat.

​“Bisnis usaha ekonomi skala besar itu kan tidak layak menggunakan dan dilarang keras,” tegas Kasat Pol PP Lombok Timur Salmun Rahman, Senin (20/4/2026).

​Salmun Rahman menggarisbawahi bahwa sektor ekonomi mapan seperti hotel, restoran mewah, hingga usaha laundry skala besar kerap menjadi penyebab utama kelangkaan semu di pasar. Praktik ini secara langsung merampas jatah warga miskin yang seharusnya mendapat prioritas utama.

​Kebijakan ini memposisikan pemerintah sebagai benteng pertahanan bagi para pelaku usaha mikro dan rumah tangga prasejahtera. Dengan mengusir ‘gas melon’ dari dapur-dapur industri, pemerintah berharap ketersediaan stok di tingkat pengecer kembali stabil dan terjangkau.

​“Ketika kita operasi ini kita temukan, ya kita ingatkan dia,” katanya.

Menegakkan Etika Bisnis dan Keadilan Sosial di Lombok Timur

​Sikap tegas Satpol PP didasari pada temuan bahwa banyak pengusaha besar sengaja memburu keuntungan lebih dengan memanfaatkan disparitas harga gas subsidi. Hal ini dianggap sebagai bentuk pengkhianatan terhadap etika bisnis yang sehat di tengah kondisi ekonomi masyarakat.

​Beberapa pengusaha kini mulai terdesak untuk menukarkan tabung melon mereka dengan varian nonsubsidi setelah ancaman sanksi hukum mulai membayangi. Kesadaran ini dipaksa muncul demi menjaga kondusivitas wilayah dari potensi keresahan sosial akibat sulitnya mencari gas.

​“Jika nanti kita temukan lagi menggunakan gas melon itu, ya tentu kita akan ambil tindakan tegas,” jelasnya.

​Satuan penegak perda ini tidak bekerja sendirian, melainkan membangun aliansi strategis bersama pihak kepolisian untuk memastikan sanksi memiliki kekuatan hukum tetap. Koordinasi ini bertujuan agar tidak ada celah bagi pengusaha nakal untuk mengelak dari aturan.

​Tindakan represif akan menjadi opsi terakhir apabila edukasi dan teguran tertulis tidak lagi diindahkan oleh pemilik usaha. Prioritas utama tim gabungan adalah memastikan bahwa setiap gram gas bersubsidi benar-benar mendarat di tangan rakyat yang membutuhkan.

​“Dalam hal ini tidak bisa juga Pol PP sendiri melakukan tindakan, kita koordinasi juga dengan aparat penegak hukum lain,” pungkasnya.*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Bank NTb

TERBARU