Kejari Lotim Berhasil Memulihkan Keuangan Negara Dari 2 Terpidana

LOTIM | Poroslombok –

Pada hari Kamis tanggal 20 Januari 2022, bertempat di ruang Rapat Kejakaan Negeri Lombok Timur Tim Jaksa Pengacara Negara Kejari Lombok Timur berhasil memulihkan Keuangan Negara Cq. Bank NTB Syariah Cabang Selong sebesar Rp. 459.694.972.88,-
(empat ratus juta lima puluh sembilan juta enam ratus sembilan puluh empat ribu sebilan ratus tujuh puluh dua rupiah delapan puluh delapan sen) yang diperoleh dari 2
(dua) orang terpidana.

Dua orang terpidana tersebut yaitu inisial L. I Y berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik
Indonesia Nomor. 1377K/PID/2002 Tanggal 23 Oktober 2002 dengan jumlah uang pengganti sebesar Rp. 245.958.326,- (dua ratus empat puluh lima juta sembilan ratus lima puluh delapan ribu tiga ratus dua puluh enam rupiah).

Sedangkan satu terpidana lainnya Inisial M.I berdasarkan Putusan
Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor. 1338K/Pid/2002 Tanggal 28 Mei 2002
dengan jumlah uang pengganti sebesar Rp. 213.735.972.88,- (dua ratus tiga belas juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu sembilan ratus tujuh puluh dua rupiah delapan puluh
delapan sen).

Hal itu diungkapkan Kelala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Lalu Mohamad Rasyidi, SH, melalui pers releasenya yang diterima redaksi poroslombok, Kamis (20/01).

Dikatakan lebih lanjut, Bahwa selain uang Pengganti, Jaksa Pengacara Negara menerima Pembayaran Kerugian Immateril dan Biaya Perkara Perdata sebesar Rp. 52.597.000.- dari Terpidana M. I berdasarkan Putusan Perdata Pengadilan Negeri selong Nomor 140/Pdt.G/2015/PN. Sel tanggal 25 April 2015.

Bahwa uang pengganti sebesar Rp. 459.694.972.88,- (empat ratus juta lima puluh sembilan juta enam ratus sembilan puluh empat ribu sebilan ratus tujuh puluh dua rupiah delapan puluh delapan sen) dari 2 (dua) orang terpidana setelah diterima oleh
Tim Jaksa Pengacara Negara kemudian diserahkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur ke Direktur Bank NTB Syariah Cabang Selong.

Sedangkan Kerugian Immateril dan Biaya Perkara Perdata sebesar Rp. 52.597.000.- (lima puluh
dua juta lima ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah) dari Terpidana M. I di serahkan ke Bendahara Penerima untuk disetorkan ke Kas Negara melalui Bank BRI. Selong, 20 Januari 2022.

(Redaksi/pl)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERBARU