Pembagian Insentif Dana Covid-19 Dinilai Cacat Aturan, Kasta NTB DPD Lotim Soroti Kinerja Dikes

0
758

LOTIM, POROSLOMBOK – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kasta NTB DPD Lombok Timur mendatangi kantor kejaksaan tinggi nusa tenggara barat untuk melaporkan oknum pejabat terkait adanya dugaan penyalahgunaan dana Covid -19. hal ini dilakukan berdasarkan hasil investigasi dibeberapa puskesmas. pihaknya menilai, ada banyak pelanggaran yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Menurut Hasan Gauk, pembina kasta NTB DPD lotim saat di hubungi via telepon pada kamis (19/11), kepada poroslombok ia menyampaikan tentang buruknya sistem pelayanan di Puskesmas. Di mana kita tahu bahwa, Puskesmas memiliki fasilitas kesehatan yang seharusnya mereka menunjukkan performa yang maksimal. Pasalnya, mereka sudah mendapat dukungan pembiayaan penyelanggaraan pelayanan yang sangat besar dari Pemerintah, terlebih di masa pandemi.

“Kami mencoba menyerap informasi dari berbagai komponen masyarakat melalui lembaga sebagai bentuk kepedulian kami terhadap masyarakat. Kami menelusuri secara langsung beberapa kebijakan puskesmas melalui perangkat lembaga yang kami miliki. dan kami menemukan beberapa kejanggalan, sehingga kami menyimpulkan bahwa, pelayanan kesehatan dan pengelolaan manajemen di Puskesmas khusunya di puskesmas Lepak sangat buruk” ungkapnya

Dikatakan Hasan gauk, Hal seperti ini seolah sengaja dibiarkan oleh Dinas Kesehatan tanpa melakukan upaya-upaya perbaikan, sehingga Kepala Puskesmas dengan leluasa bisa berbuat melewati aturan. Beberapa kasus yang terjadi seolah-olah mendapat lampu hijau dari Pemerintah tanpa ada pengawasan terhadap pelanggaran yang terjadi.

“Seperti beberapa data yang kami himpun, adanya keluhan karyawan Puskesmas terkait pembagian insentif covid yang seharusnya diperuntukkan kepada tim TGC yang sudah di SK kan, namun pada kenyataannya insentif tersebut dibagi rata kepada semua karyawan tanpa ada kesepakatan bersama ” tandasnya.

Baca Juga :  Anak Usia 6-11 Tahun Mulai Divaksin, Bupati Lotim: ini Perwujudan Kasih Sayang Pemerintah

Lebih jauh hasan gauk menerangkan, Informasi yang paling menarik yang pihaknya temukan di lapangan adalah, aturan yang membolehkan Puskesmas mempekerjakan tenaga kesehatan dengan tanpa ada surat tanda registrasi (STR), namun kenyataan yang pihakanya temukan di lapangan banyak tenaga kesehatan yang tidak memiliki STR tersebut dan tetap mendapatkan jasa pelayanan dari BPJS yang seharusnya tidak boleh hal tersebut dilakukan.

“Banyak aturan digugurkan karena berdasar kepentingan” ujarnya

hasan Gauk juga mengungkap, Realisasi dana Covid – 19 tidak tepat sasaran. pihaknya menyimpulkan, pada tahun 2020 ini masih banyak terjadi penyalahgunaan kewenangan. Atas dasar inilah kasta NTB DPD Lotim kemudian melaporkan kasus ini kepada Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, agar kasus tersebut diusut tuntas dan pelakunya ditindak sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“dalam rangka pengusutan kasus tersebut, kami LSM Kasta NTB DPD Lotim siap untuk memberikan keterangan apabila dibutuhkan oleh Kejaksaan Tinggi NTB. Bersamaan dengan laporan ini, kami lampirkan Data anggaran covid-19” tutupnya

Selanjutnya, Kasta NTB melalui Hasan Gauk Mengirimkan rekaman penjelasan kepala dinas kesehatan kabupaten Lombok timur dr.Hasbi Santoso kepada Poroslombok yang berbunyi, Untuk insentif dibagi per tiga (3) bulan. yaitu bulan April,mei,dan juni. untuk bulan april itu adalah uang pemda yang besarnya 4,6 Milyar Rupiah untuk semua puskesmas.

Baca Juga :  Rp 2,1 Miliar Dana DAK dari Pusat untuk Revitalisasi Pabrik Porang di Lombok Timur

Sedangkan untuk bulan mei besarannya 3.5 milyar rupiah, jadi nilainya seratus juta per puskesmas. begitu juga untuk bulan juni, jadi yang menerima di setiap puskesmas itu 20 orang staf sehingga masing – masing stap kita berikan 5 juta.

“Ini sebenarnya perwakilan, karna tidak mungkin yang bekerja itu hanya 20 orang, tetapi sesuai dengan ketentuan administrasi bahwa SK, atau surat keputusan Tim TGC per- Puskesmas itu maksimal 20 orang” terangnya.

Selanjutnya dr.Hasbi menjelaskan, masing – masing orang diberikan 5 juta. mekanisme cara pemberian nya adalah, Kepala Puskesmas, Bendahara,dan 20 orang tim Covid di PKM masing – Masing dengan cara pemanggilan ke dikes untuk penandatanganan penerimaan uang tersebut.

“kemudian yang 100 juta kita serah terimakan kepada Puskesmas, itu hanya soal adminitrasi, dan itu berdasarkan kesepakatan bersama dengan masing -masing Puskesmas”terang dia.

Sambung dr.hasbi, setelah puskesmas menerima uang untuk pembagian, maka itu ranah kepala puskesmas berdasarka hasil kesepakatan bersama.

“Jadi ranah kami keuangan negara itu sampai mereka menerima, setelah mereka menerima itu kesepakatan mereka dan yang menerima uang sesuai nama yang tertera di SK di masing – masing puskesmas” tandasnya.

Lebih jauh dr.Hasbi menerangkan, SK tim TGC itu dari kepala Puskesmas yang berjumlah 20 orang, harus punya NPWP dan Nomor rekening. Setelah yang 20 orang itu teken penerimaan, mereka langsung diberikan 5 juta per- orang. dan ini yang bawa ke puskesmas nanti yang 20 orang nerima berapa sesuai posisi dan porsinya.

Baca Juga :  Bupati Sukiman Hadiri Rapat Penetapan 2 RAPERDA

“kalau sopir,tukang kebun,clining servis tidak mungkin dia masuk di Tim karna dia tidak punya NPWP. tapi memangnya dia tidak kerja? nah inilah yang dibagi oleh kepala puskesmas sesui kesepakatan per- puskesmas yang sudah bukan ranah uang negara” terang dia lagi.

Dikatakan dr.hasbi, tim TGC sebenarnya sangat bayak disetiap Puskesmas, ada yang 42 sampai 67 dan peraturannya maksimal 20 orang Dengan syarat harus punya rekening dan NPWP. Jadi yang 20 orang ini mewakili tim yang lain.

” Nanti wajib dong dikasi tim – tim TGS yang lain dari kesepakatan bersama, karna tidak mungkin kayak dokter perawat tidak masuk tim TGC” bebernya.

Ia juga menegaskan bahwa, yang menerima uang Covid – 19 adalah 20 tim TGC didampingi Kepala puskesmas dan bendahara, tidak ada sangkut pautnya dengan dinas kesehatan setelah uang mereka terima, karna pihaknya dikes mempunyai alat bukti berupa foto dan video.

” Untuk masalah jumlah pembagian kami tidak bisa intervensi, itu urusan internal puskesmas beserta tim TGC nya. dan kalau ada yang membagi tanpa kesepakatan, maka ini masuk ranah perdata” tutupnya. (Red –PL)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini