(PorosLombok.com) – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur melalui UPTB UPPD Selong menggelar sosialisasi pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), serta Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Camat Terara, Selasa (5/8), dan dihadiri sejumlah pejabat daerah.
Kepala UPTB UPPD Selong, H. Abdul Azis, S.Pd., M.M., menegaskan bahwa PKB merupakan salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk pembangunan infrastruktur jalan dan transportasi.
Ia juga memperkenalkan istilah Opsen PKB kepada peserta sosialisasi yang menurutnya masih belum familiar di kalangan masyarakat.
Opsen PKB adalah pungutan tambahan yang dikenakan atas pokok PKB, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
“Besaran Opsen PKB mencapai 66 persen dari pajak kendaraan yang terutang, dan langsung masuk ke kas daerah,” ujar Azis.
Sosialisasi ini juga dihadiri Wakil Bupati Lombok Timur Ir. Moh. Edwin Hadiwijaya, M.M., Kepala Bapenda Lotim Muksin, SKM., M.M., Camat Terara, Camat Montong Gading, dan Kepala Dinas PMD.
Dalam arahannya, Wabup Edwin menyinggung ketidaktepatan data penerima Program Keluarga Harapan (PKH) yang masih kerap ditemukan di lapangan.
Ia meminta petugas pajak turut membantu melakukan verifikasi dan validasi ulang data penerima bantuan sosial.
“Saya minta data PKH dikroscek. Masih banyak masyarakat tidak layak yang menerima bantuan,” tegasnya.
Melalui sosialisasi ini, pemerintah daerah berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya membayar pajak tepat waktu dan mendukung pengelolaan dana publik secara transparan demi kesejahteraan bersama.
(Redaksi/PorosLombok)














