Poroslombok.com, LOTIM –
PT SKE telah berkomitmen melepas haknya seluas 150 PT SKE Komitmen Melepas Haknya 150 Hektare untuk dilakukan Redistribusi Bagi Masyarakat Sembalun untuk dilakukan redistribusi kepada masyarakat sembalun yang sebelumnya menggarap lahan tersebut. Sayangnya pelepasan tersebut belum ditindaklanjuti dalam bentuk surat.
Terkait hal tersebut kepala ATR/ BPN Lombok Timur H. Harun, mengingatkan surat tersebut penting sebagai bukti yuridis, sehingga dengan surat pelepasan itu, Pemerintah, dalam hal ini Kantor Pertanahan, bersama gugus tugas reforma agraria yang dipimpin Bupati, dapat memetakan lokasi lahan yang akan dilakukan redistribusi.
Hal tersebut diungkapkannya, pada rapat penyelesaian redistribusi HGU PT SKE yang dipimpin langsung bupati Lombok timur HM Sukiman Azmy, pada Rabu (28/9).
Ditekankan pula bahwa redistribusi berlaku berdasarkan kepala keluarga dan prioritas sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku.
Sementara itu Bupati Sukiman menekankan perlunya adanya verifikasi kembali data yang ada agar tidak ada lagi persoalan di kemudian hari. Melakukan verifikasi, untuk membenahi persoalan data masyarakat yang akan mendapatkan lahan mengingat masih ditemukan adanya data ganda ataupun persoalan domisili.
Bupati meminta adanya tim yang komponennya berasal dari Pemerintah Desa yang ada di Sembalun, tokoh masyarakat, serta Babinsa, dan Babinkamtibmas, juga unsur lain yang dianggap memiliki pengaruh. Ia meminta agar verifikasi dapat segera dituntaskan pada awal Oktober untuk proses selanjutnya.
Diharapkan persoalan ini tidak semakin berlarut-larut dan berdampak bukan saja kepada PT SKE yang tidak dapat menjalankan aktivitas, tetapi juga kepada masyarakat yang tidak memiliki lahan harapan sehingga berimbas pada ekonomi mereka.
Hadir pada rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Bupati, selain kepala desa dan tokoh masyarakat Sembalun, hadir pula Kepala kantor agraria dan tata ruang/ badan pertanahan nasional (ATR/BPN) Lombok Timur, PT SKE, Asisten bidang Pemerintah dan Kesra, serta kepala bagian Hukum sekda Lotim.
(Red)
















