Eksekusi Tiga SPBU di Lombok Utara Dinilai Janggal Hingga Desak RDP DPR RI

Kuasa hukum Fuad mempersoalkan eksekusi tiga SPBU di Lombok Utara karena proses hukum masih berjalan. Ia mendesak Komisi III DPR RI menggelar RDP untuk mengusut tuntas kasus ini.

PorosLombok.com – Eksekusi paksa terhadap tiga Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Pemenang, Tanjung, dan Kayangan memicu polemik hukum serius hingga muncul desakan agar Komisi III DPR RI segera turun tangan, Senin (20/4/2026).

​Penutupan fasilitas vital pendistribusian energi tersebut dinilai cacat prosedur karena mengabaikan proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan. Langkah ini dianggap terlalu terburu-buru tanpa mempertimbangkan dampak ekonomi luas bagi masyarakat setempat.

​“Eksekusi ini seperti hanya berpijak pada formalitas prosedur tanpa mempertimbangkan keadilan substantif,” ujar Kuasa Hukum Pihak Ketiga, Fuad, S.H., M.H., C.L.A..

​Fuad menegaskan bahwa saat ini kliennya masih menempuh jalur hukum melalui perkara nomor 63/Pdt.Bth/2026/PN Mtr yang terdaftar sejak Februari lalu. Namun, pihak terkait tetap memaksakan pengosongan lahan dengan merujuk pada regulasi Pasal 227 RBg.

​Tindakan tersebut dianggap menabrak pedoman teknis Mahkamah Agung melalui arahan Dirjen Badilum tahun 2019 yang menekankan prinsip kehati-hatian. Penundaan eksekusi seharusnya dilakukan jika objek sengketa masih dalam proses hukum yang belum memiliki kekuatan tetap.

​“Langkah ini mengabaikan hak pihak ketiga yang masih berproses di meja hijau,” katanya.

Dugaan Lelang Cacat Formil dan Dampak Kelangkaan BBM

​Sorotan tajam juga mengarah pada proses lelang aset melalui KPKNL atas permohonan Bank Bukopin yang diduga kuat mengandung cacat formil. Nilai jual tiga titik pengisian bahan bakar tersebut dianggap sangat rendah dan berada jauh di bawah harga pasar normal.

​Fuad merinci total nilai aset hanya dilepas sekitar Rp8 miliar, padahal angka tersebut tidak mencerminkan nilai wajar properti komersial. Ia merujuk pada yurisprudensi Mahkamah Agung yang memungkinkan pembatalan lelang jika harga jual dianggap tidak layak.

​“Harusnya ada pertimbangan yang lebih matang sebelum eksekusi dilakukan karena dampaknya langsung ke publik,” jelasnya.

​Penutupan serentak ini mengakibatkan kelangkaan BBM yang menghambat distribusi barang serta mobilitas warga di Kabupaten Lombok Utara. Masyarakat kini terpaksa menempuh jarak yang lebih jauh hanya untuk mendapatkan akses bahan bakar minyak guna kebutuhan harian.

​Pihak pengacara mendesak DPR RI segera memanggil lembaga peradilan, perbankan, hingga instansi lelang dalam sebuah Rapat Dengar Pendapat terbuka. Forum politik ini diharapkan mampu membongkar kejanggalan prosedur yang terjadi guna menegakkan prinsip negara hukum.

​“Penegakan hukum harus cermat, transparan, dan berpihak pada keadilan bagi semua pihak,” tegasnya.

​Kegiatan eksekusi yang hanya berorientasi pada pemenuhan administratif semata berpotensi besar menyimpang dari rasa keadilan masyarakat. Kasus ini menjadi alarm keras bagi sistem peradilan agar lebih teliti dalam melihat dampak sengketa perdata terhadap layanan publik.

​“Jika hanya berorientasi pada prosedur, itu berpotensi menyimpang dari prinsip negara hukum yang kita anut,” pungkasnya.*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Bank NTb

TERBARU