close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

29 C
Jakarta
Sabtu, Oktober 12, 2024

di Bulan Maret 2021,12 Tersangka Narkoba Diringkus Polda NTB

MATARAM, POROSLOMBOK – Direktorat Reserse Nakoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) mengungkap delapan kasus narkoba di NTB dan meringkus 12 tersangka di bulan Maret Sampai dengan April tahun 2021.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf pada Jumpa Pers di Polda NTB, Senin (12/4/2021) mengatakan, dilihat dari barang bukti yang berhasil diamankan, 12 orang tersebut layak di pidanakan

Baca Juga :  5 Sindikat Narkoba Diringkus Polda NTB 1 Diantaranya Jaringan Malaysia

“melihat barang bukti yang di amankan seperti timbangan dan barang bukti lainnya, mereka ini adalah pengedar dan layak dipidanakan,” jelas helmi

Barang bukti Narkoba yang berhasil diamankan Ditresnakoba Polda NTB dari 12 tersangka itu, 92,8 gram dan uang tunai Rp 72.013.000, selain itu ada juga timbangan, alat hisap dan HP.

Baca Juga :  Tumbuhkan Partisipasi Politik Milenial, BAS CENTER Ambil Peran Strategis

Ke-12 orang itu diamankan di TKP yang berbeda-beda, dengan barang bukti yang berbeda pula, sebagian ada yang ditangkap di Mataram, Lombok Timur, Lombok Utara dan Lombok Tengah.

“mereka ini adalah jaringan pengedarnya, yang berhubungan dengan target operasi malah kita belum dapat yang satu bos Gili yang identitasnya sudah kita kantongi” tegas Helmi.

Helmi menegaskan agar pelaku narkoba di NTB segera bertaubat, mengingat saat ini sudah masuk bulan suci Ramadhan, selain itu dia juga memberi keringan bagi yang mau bertaubat dan tidak akan menangkapnya.

Baca Juga :  Sambut Bulan Penuh Berkah, Rachmat Hidayat Berbagi Kursi Roda Elektrik untuk Pensiunan Abdi Negara di Kota Mataram

“bagi kalian yang mau bertaubat saya tidak akan menangkap kalian, sebaliknya jika kalian bandel dan tidak mau berhenti mengedarkan barang haram tersebut, tunggu kedatangan kami, kami akan meringkus kalian,” tutupnya.(*)

TERPOPULER

Berita terbaru