close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Exclusive Content:

Amankan harga beras , Bulog Lombok Timur percepat penyaluran Bantuan Pangan Alokasi Oktober 2023

Lombok Timur, PorosLombok.com- Bulog cabang Lombok Timur kembali menyalurkan beras...

TGH Najamudin Minta Penjabat Gubernur Berhentikan Seluruh Staf Khusus Era Zul- Rohmi

MATARAM, PorosLombok.com-Anggota Komisi I DPRD NTB TGH Najamudin Moestafa...

DPD II KNPI Lotim Resmi Dilantik, Ini Pesan PJ Bupati Lotim

Lombok Timur, PorosLombok.com - Pengurus DPD II Komite Nasional Pemuda...

Kasus IRT di Lombok Tengah,POLRI Tidak Pernah Lakukan Penahanan

Mataram, POROSLOMBOK – Marak dan viralnya kasus pengerusakan pabrik atau gudang tembakau, diduga dilakukan empat ibu rumah tangga atau IRT di wilayah hukum Polres Lombok Tengah, yang berujung penahanan bersama dua anak di bawah umur lima tahun (balita) menjadi atensi Polda NTB. Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Artanto, S.I.K., M.Si. tak ingin kasus tersebut menjadi bola liar, yang menggelinding mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Baca Juga :  Pemateri Dari Mabes Polri Hadiri Rakernis Bidhumas Polda NTB

Kombes Pol. Artanto melalui siaran persnya, Sabtu (20/2) malam, menegaskan bahwa pihak Polres Lombok Tengah yang menerima laporan kasus pengerusakan sesuai Pasal 170 KUHP itu, telah melakukan proses hukum sesuai prosedur.

“Pihak Polres Lombok Tengah telah melakukan lebih dari dua kali mediasi keduabelah pihak untuk penyelesaiannya, namun tidak ada titik temu dan kesepakatan, kemudian penyidik melanjutkan proses penyidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ungkapnya.

Baca Juga :  Diduga Simpan Sabu, 4 Warga Mataram ditangkap

“Selama proses itu (penyidikan dan penyelidikan, red) Polisi tdk melakukan penahanan,” tegasnya.

Sehingga, lanjut Kombes Artanto, pihak Polres Lombok Tengah melanjutkan laporan menjadi berkas perkara. Setelah dinyatakan P21(Lengkap) berkas tersebut diserahkan dan atau dilimpahkan penanganannya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Praya.

“Jadi, saya tegaskan kembali bahwa tidak ada penahanan selama proses hukum yang dilakukan Polres Lombok Tengah,” tutupnya. (*)

TERPOPULER

Berita terbaru