close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

26.3 C
Jakarta
Selasa, November 12, 2024

Terkait BPNT, Di Kota Mataram Ombudsman Temukan PSM yang bertindak sekaligus sebagai e-warong,

MATARAM, Poroslombok.com – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTB bertemu Walikota Mataram, H. Mohan Roliskana, Selasa (16/3) di ruang kerja Walikota Mataram.

Pertemuan selain dalam rangka silaturahmi dan menyampaikan ucapan selamat sebagai Walikota Mataram, juga menyampaikan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) atas laporan masyarakat terhadap dugaan maladministrasi dalam penyalurahan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kota Mataram.

Dalam pertemuan tersebut Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTB, Adhar Hakim menyampaikan kepada Walikota Mataram hasil investigasi yang dilakukan oleh tim dari Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTB terhadap dugaan praktek maladministrasi terkait dugaan pelanggaran aturan distribusi BPNT di Kota Mataram.

Baca Juga :  Inflasi Lombok Timur Januari 2024 “Rendah dan Stabil”

Sejumlah pelanggaran di lapangan justru dilakukan beberapa Pendamping Sosial Masyarakat (PSM). Bentuk pelanggaran tersebut misalnya adanya PSM yang bertindak sekaligus sebagai e-warong, dan adanya PSM yang menguasai dan memegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik KPM (Kelompok Penerima Manfaat), serta praktek pembelian bahan pangan pada tahun 2020 sampai Januari 2021 dilakukan di kantor kelurahan.

Di beberapa tempat ditemukan adanya paket bahan pangan diantarkan langsung oleh PSM ke rumah masing-masing KPM, serta adanya fakta sejumlah e-warong yang tidak menjual bahan pangan. Padahal sesuai syarat pendirian e-warong haruslah penjual bahan makanan. Selain itu juga ditemukan Agen Bank yang menjadi e-warong tidak dapat menunjukan dokumen penunjukan kerjasama antara Bank Penyalur dengan Agen Bank sebagai e-warong.

Baca Juga :  Diisukan Akan Dampingi Suhaeli Pada Pilkada NTB 2024, ini Kata Drg. Asrul Sani

Praktek yang terjadi di sejumlah tempat di Kota Mataram ini adalah pelanggaran sejumlah aturan penyaluran BPNT, berdasarkan Permensos Nomor 20 Tahun 2019 dan Pedoman Umum Program Sembako Tahun 2020.

“Jika hal-hal seperti ini dibiarkan maka upaya penguatan sosial ekonomi masyarakat dan agenda membantu usaha kecil menengah selama pandemic Covid 19 akan terganggu,” ujar Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTB.

Adhar Hakim memahami, upaya perbaikan tidak dapat dilakukan kepala daerah saja, namun harus didukung koordinasi yang kuat dengan Dinas Sosial Provinsi NTB dan Kementerian Sosial. Sebab program bansos BPNT adalah program pusat yang dilaksanakan di daerah-daerah.

Baca Juga :  E-warong Harus Ikuti Pedum

Sementara itu Walikota Mataram, H. Mohan Roliskana menyampaikan terimakasih atas pengawasan yang dilakukan Ombudsman. Walikota Mataram mengaku terbuka atas  temuan dalam penyaluran BPNT dan siap meneruskan kerjasama, dan menindaklanjuti LAHP Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTB dalam perbaikan pengawasan BPNT Selanjutnya

Dalam pertemuan tersebut Walikota Mataram didampingi oleh Sekda Kota Mataram Effendy Eko Saswito, Asisten I Setda Kota Mataram Lalu Martawang, Asisten II Setda Kota Mataram Mahmudin Tura, dan Asisten III Setda Kota Mataram Baiq Evi Ganevia,  (*)

TERPOPULER

IKLAN
Berita terbaru

Heboh! Nelayan Temukan Buaya Raksasa di Laut Gonsor!