Nasional, PorosLombok.com– Komnas Perempuan memberikan apresiasi tinggi kepada Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) terkait penanganan kasus pelecehan seksual fisik yang melibatkan tersangka IWAS, seorang penyandang disabilitas tunadaksa, di Kota Mataram.
Kasus yang melibatkan 17 korban perempuan ini semakin menarik perhatian publik dan menjadi bukti nyata implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Pelecehan seksual yang dilakukan oleh IWAS ini mencuri perhatian bukan hanya karena jumlah korban yang mencapai puluhan, namun juga karena tersangkanya adalah seorang penyandang disabilitas. Hal ini mengingatkan kita bahwa kekerasan seksual bisa terjadi pada siapa saja, tanpa melihat latar belakang pelaku, baik dari segi fisik maupun mental.
Dalam sebuah acara diskusi yang digelar di Bareskrim Polri, Jakarta, Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, menegaskan pentingnya penindakan tegas terhadap segala bentuk kekerasan seksual, mulai dari perkosaan, pelecehan fisik, manipulasi, hingga penyalahgunaan kekuasaan.
Menurutnya, penanganan kasus ini menunjukkan keseriusan Polda NTB dalam mengungkapkan kasus dan memberikan perlindungan kepada korban.
“Kepercayaan terhadap keterangan korban sangat penting. Polda NTB telah menunjukkan komitmennya untuk menyelesaikan kasus ini dengan serius, melakukan penyelidikan mendalam, serta mengumpulkan bukti yang cukup kuat untuk proses hukum,” kata Siti Aminah, mengutip dari laman resmi Bareskrim Polri.Minggu (15/12).
Siti Aminah juga menekankan pentingnya sinergi antara kepolisian dan lembaga pendamping korban untuk memastikan keadilan. Kerjasama ini menjadi kunci utama dalam memastikan bahwa kasus ini dapat diselesaikan hingga ke tahap persidangan.
Langkah profesional yang diambil oleh Polda NTB diharapkan menjadi contoh bagi penanganan kasus serupa di seluruh Indonesia. Kasus ini juga memberikan pelajaran berharga dalam memperkuat perlindungan terhadap korban kekerasan seksual di tanah air.
Komnas Perempuan pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung penuh penegakan hukum yang melindungi korban kekerasan seksual dan memastikan keadilan selalu ditegakkan di setiap kasus.(*)















