Ombudsman RI Temukan Tiga Fenomena Dalam Persoalan Minyak Goreng

NASIONAL | POROSLOMBOK –

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika meminta Kementerian Perdagangan segera memastikan masyarakat untuk dapat menikmati minyak goreng sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2022. Pasalnya, berdasarkan pemantauan di 34 provinsi, Ombudsman RI menemukan setidaknya tiga fenomena di masyarakat akibat harga minyak goreng yang melambung tinggi.

“Ombudsman menemukan adanya tiga fenomena yakni aksi penimbunan stok minyak goreng, harapannya satgas pangan dapat bergerak cepat untuk menangani ini. Selain itu Ombudsman juga menemukan adanya perilaku perilaku barang dari modern ke pasar tradisional dan panic buying dari masyarakat,” terang Yeka dalam Dialog Pelayanan Publik “Menjamin Ketersediaan Minyak Goreng”, Selasa (8/2/2022) di Gedung Ombudsman RI, Jakarta Selatan.

Dalam Permendag No 6/2022, HET minyak goreng diatur dengan rincian minyak goreng curah sebesar Rp11.500/liter, kemasan sederhana sebesar Rp13.500/liter, dan kemasan premium sebesar Rp14.000/liter. Kebijakan HET ini mulai berlaku sejak 1 Februari 2022 dan sekaligus berlaku Permendag No 3/2022.

“Pantauan kami, di Aceh harga minyak goreng masih di kisaran Rp 18.000/liter, Sumatera Utara Rp 19.000/liter, Sumatera Barat Rp 18.000/liter, Kalimantan Timur Rp 23.000/liter, Jawa Barat Rp 22.000/liter,” ungkap Yeka.

Yeka menegaskan, Ombudsman yang mendorong agar Kementerian Perdagangan segera memastikan ketersediaan stok minyak goreng dengan HET sesuai Permendag Nomor 6 Tahun 2022. “Adanya masyarakat yang sulit mendapatkan minyak goreng dengan harga yang sesuai regulasi memang bisa karena ada keterlambatan (keterlambatan) antara penetapan regulasi dengan pelaksanaan di lapangan karena melibatkan kesiapan produsen dalam melakukan distribusi,”.

Untuk itu, Yeka menyampaikan beberapa masukan kepada Pemerintah yakni membentuk tugas untuk menangani keluhan masyarakat terkaitnya mengakses minyak goreng dengan harga sesuai HET. Kemudian, Yeka juga membuka peluang terbukanya peluang bagi BUMN untuk menangani 10-15 persen kebutuhan pasar terhadap minyak goreng.

Di akhir diskusi, Yeka menyampaikan beberapa poin penting yakni Ombudsman yang mendorong Pemerintah agar minyak sawit mentah (CPO) diprioritaskan untuk produksi minyak goreng. Kemudian Ombudsman mendorong Pemerintah agar memastikan pengawasan terhadap produsen dalam mematuhi ketentuan Kewajiban Pasar Domestik (DMO) dan Kewajiban Harga Domestik (DPO). Ombudsman juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak panic buying .

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Oke Nurwan dalam kesempatan yang sama menjelaskan belum stabilnya harga minyak goreng di pasaran karena distribusi minyak goreng yang belum lancar dengan harga yang sesuai regulasi. “Saat ini mulai berlangsung distribusinya, dan saya pastikan minggu ini dari Aceh hingga Papua sudah mulai mendapat pasokan minyak goreng. Masyarakat dihimbau untuk tidak perlu panik dalam membeli. Pemerintah tetap akan memastikan ketersediaan minyak goreng dengan harga sesuai HET,” terangnya.

Di samping itu, Oke maju ke depan untuk mempersiapkan regulasi untuk menjaga harga dan menjamin pasokan minyak goreng tetap stabil di tengah kenaikan harga minyak sawit mentah atau CPO internasional. “Hal ini agar harga minyak goreng domestik dapat lepas dari ketergantungan harga CPO internasional. Selain itu, pemerintah juga menetapkan kebijakan terkait DMO dan DPO bagi para eksportir,” terang Oke. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TERBARU