porosLombok, PADANG –
Pembawa acara musik tunggal pada perayaan perkawinan di Padang, Sumatera Barat menjadi pusat perhatian setelah video yang memperlihatkan dia melakukan gerakan tari sensual bersama seorang pemuda dan mengenakan pakaian terbuka menjadi viral.
Nagari Nomor XX menggarisbawahi betapa vitalnya kontribusi Mamak untuk melindungi cucu-cucunya dari jalan-jalan yang dapat merusak masa depan mereka.
Manti Kerapatan Adat Nagari (KAN) Nagari Nan XX Khasril Rajo Intan, menegaskan setiap Mamak (paman) agar memperhatikan anak kemenakannya.
Seorang penyayi organ tunggal menjadi sorotan ketika tampil sebagai hiburan utama pada sebuah pernikahan yang berlangsung di Kelurahan Gurun Laweh Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang.
Beberapa orang mengkritik keras peristiwa itu, sebab mereka percaya hal ini bisa merugikan pemuda kita. Dalam klipnya, terdapat beberapa remaja laki-laki dan perempuan yang sedang menari bersama artis dengan penampilan cukup terbuka.
Agar tidak kembali terjadi, telah dilakukan diskusi bersama membahas pelaksanaan jam pesta atau kegiatan keramaian di Kantor KAN Nagari Nan XX, Jalan Dalam Gadung, Lubuk Begalung Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, pada Selasa (15/4/2025).
Kegiatan itu dihadiri oleh Camat Lubuk Begalung, Kapolsek Lubuk Begalung, Danramil, Forum Tiga Tongkang Sajarangan, serta sejumlah tokoh masyarakat.
Khasril Rajo Intan sebagai Ninik Mamak sepenuhnya mendukung berbagai kegiatan untuk mencegah kenakalan remaja, seperti tawuran, balapan mobil liar, konsumsi alkohol, dan acara hura-hura yang bertentangan dengan nilai-nilai norma maupun agama.
“Bila terdapat anak di bawah umur, ini merupakan kecerobohan dari para orangtua atau sebagai paman yang gagal menjaga anak saudaranya,” ungkap Khasril Rajo Intan.
Pada waktu tersebut, dia berkolaborasi dengan pemuka masyarakat dalam usaha untuk menemukan cara agar dapat melindungi cucu-cucunya mulai dari merawat keluarga mereka sendiri terlebih dahulu.
“Sudah seringkali kami menyampaikan pesan kepada para orangtua. Namun, masyarakat hari ini tak lagi menghargai prinsip Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah. Sikap berpikir rasional serta emosional sudah langka, sehingga melahirkan situasi semacam ini,” katanya.
Khasril mengatakan bahwa pada masa lalu, jika seseorang menasihati putra atau keponakannya, mamak beserta bapaknya turut serta dalam membentuk perilaku dengan memberikan teguran dan nasihat.
Pada kondisi sekarang, mendisiplinkan cucu menjadi hal yang sulit. Di mana jika sedikit lebih ketat dalam menasihati mereka, ada kemungkinan besar bahwa mereka akan membantah atau malahan mengeluh ke orang tua mereka.
Dia memberikan contoh, saat seorang anak di bawah umur ikut serta dalam sebuah pertarungan antargrup, baik pada saat pembubaran maupun jika mereka cedera tanpa disengaja. Orang dewasa yang terlibat mungkin akan mendapat masalah hukum, namun untuk kasus para remaja itu sendiri, ada undang-undang khusus yang membahas tentang perlindungan bagi anak-anak di bawah usia tertentu.
Hasil kesepakatan Forum Tungku Sajarangan:
1. Acara yang menggunakan hiburan (organ tunggal) harus mendapatkan persetujuan untuk kerumunan dan polisi terlebih dulu.
2. Acara hiburan atau pesta yang diselenggarakan harus sesuai dengan nilai-nilai keagamaan, aturan hukum, serta budaya tradisional yang ada di Nagari Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang.
3. Acara seperti hajatan masyarakat atau resepsi perkawinan, serta perayaan hari besar harus diakhiri paling lambat pukul 24.00 WIB.
4. Jika terdapat pelanggaran atas peringatan ini, tindakan hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku akan diambil.
5. Agar dapat memulihkan peran Ninik Mamak sebagai ketua suku/kaum (Kemenakaannya menjadi penggerak utama dan dirinya dipercaya untuk berperan sebagai Penghulu), Ninik Mamak yang memiliki hubungan keluarga dengan orang yang menyelenggarakan acara pesta atau hiburan harus membuat deklarasi resmi di Kantor Adat Nagari Nomor XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang.
(porosLombok/Rezi Azwar)