LOMBOK TIMUR | POROSLOMBOK – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (DIKBUD) Kabupaten Lombok Timur menaungi 38 sekolah satu atap (Satap) dan tahun ini sudah empat sekolah Satap yang diregulerkan atau dipisah.
Hal itu diungkapkan Kepala Dikbud Lotim, Dewanto Hady, kepada wartawan, saat ditemui diruang kerjanya Kamis, (21/10).
Dikatakannya sekolah Satap yang diregulerkan tahun ini ialah SMP Satap 1 Pringgasela, SMP Satap 2 Pringgasela, SMP Satap 3 Pringgabaya dan SMP Satap Jerowaru.
“Yang baru kita regulerkan sebanyak 4 Satap, sisanya masih tinggal 34 Satap lagi,” ucapnya
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa
Awal mula berdirinya sekolah Satap tersebut, yakni untuk memberikan akses bagi para pelajar yang berada jauh dengan SMP reguler. Sehingga dengan adanya Sekolah Satap itu tentunya dapat memberikan akses lebih dekat.
“Makanya kita dirikan SMP ditempat SD mereka dulu” terangnya
Sekolah Satap ini sambung Dewanto saat ini pihaknya sudah mulai meregulerkan empat sekolah agar manajemen sekolah lebih baik, karena dampak dari perkembangan penduduk sehingga jumlah siswa di sekolah Satap tersebut semakin meningkat.
“Kita regulerkan sekolah Satap ini bertujuan agar manajement lebih baik sehingga dapat meninggkat kwalitas dari sekolah Satap Tersebut” tandasnya
Lebih lanjut Dewanto mengatakan untuk bantuan yang akan diterima oleh sekolah yang diregulerkan tersebut akan sama dengan SMP lainnya. yakni akan mendapatkan porsi yang sama di Dana Alokasi Khusus (DAK).tidak menutup kemungkinan, kedepannya sekolah Satap akan diregulerkan kembali namun hal itu tentu dengan melihat perkembangan sekolah Satap tersebut.
“Kita akan melakukan evaluasi, kalau ada sekolah Satap yang layak diregulerkan, pasti kita regulerkan,” pungkasnya. (*)
















