Adanya TPQ yang Tak Diakomodir Oleh Pemda, Ini Jawaban dari Kabag Kesra

LOTIM, Poroslombok- Program Tahunan Bupati Lombok Timur yang direalisasikan pada bulan suci Ramadhan yakni pemberian insentif kepada guru ngaji di Masjid, Musholla dan Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) sangat berpengaruh sekali, terutama kepada guru ngaji yang memiliki ekonomi rendah. Umumnya mereka berharap program ini tidak diciderai oleh oknum. Sebab dari laporan masyarakat TPQ yang tahun lalu menerima Insentif dari Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Lombok Timur tidak diakomodir pada tahun ini.

Mendengar adanya perihal tersebut, Kepala Bagian Kesra Setda Lotim, Inggu Hariadi, saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (02/06/21) membeberkan alasan kenapa tahun ini TPQ yang dimaksud tidak bisa diakomodir oleh KESRA. “Kalau maslah seperti ini, kami di Bagian KESRA sudah menyampaikan pemahaman kepada pihak Kecamatan dan Pemerintah Desa terhadap siapa yang layak atau tidak layak menerima bantuan APBD dalam bentuk insentif guru ngaji yang dikelola oleh Bagian KESRA,” kata Inggo .

Mungkin saja lanjut dia, karena melihat diwilayah tersebut sangat banyak TPQ kemudian mereka sama sekali belum dapat nerima bantuan dari KESRA maka itu digulir atau digantikan dulu kepada mereka yang belum dapat. Dan keputusan itu kita serahkan ke Pemerintah Desa dan Pihak Kecamatan dalam hal ini bertanggungjawab terhadap usulan Pemdes.

Sedangkan KESRA sendiri hanya mengakomodir atas usulan dari Pemdes dan Kecamatan. Sementara layak tidaknya TPQ tersebut dapat insentif diputuskan oleh Pemdes dan Pemerintah Kecamatan. Sehingga total ditahun ini guru ngaji yang mendapatkan bantuan dari KESRA sebanyak 1.556 yang masing-masing menerima insentif sebesar Rp 1. 500.000 sesuai dengan SK Bupati.

Tidak hanya guru ngaji saja nerima insentif tahun ini. Namun Imam Masjid juga dapat bantuan sebesar Rp. 6.000.000 perkecamatan yang nantinya akan dibagi-bagi dengan imam masjid lainnya yang ada di Kecamatan tersebut yang juga besarannya dapat ditentukan sendiri oleh mereka. “Artinya setiap kecamatan diwakilkan satu Imam Masjid, sedangkan untuk marbot baik Masjid dan Musholla tidak mendapatkan insentif,” tambahnya.

Untuk itu, dengan anggaran yang terbatas Pemda meminta kepada Pemerintah Desa untuk mengakomodir guru ngaji yang tidak menerima insentif dari KESRA dengan menganggarkan guru ngaji melalui dana desa (DD). Namun untuk besaran jumlah insentif yang diterima tergantung dari Pemdes dengan mengacu terhadap DD. “Jadi, kalau ada yang menerima insentif dari Pemdes sebesar Rp. 300 ribu atau 200 ribu itu tergantung dari Pemdes. Beda halnya dengan di KESRA karena sesuai SK mereka mendapatkan Rp 1,5 juta,” tegas Inggu menjabarkan besaran insentif yang dikelola KESRA dan Pemdes.

Masih kata Inggu, untuk penyaluran di KESRA pihak yang bersangkutan harus datang untuk mencairkan dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP). Hal itu untuk mencocokkan data penerima manfaat. Jika berhalangan, Penerima Manfaat bisa diwakilkan oleh isteri atau anaknya berdasarkan keterangan di Kartu Keluarga (KK).

Muhammad Tauhid Bendahara Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Lombok Timur

Sementara itu dari keterangan Bendahara Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Lombok Timur Muhammad Tauhid, untuk progaram Insentif guru ngaji pihaknya mengakomodir guru ngaji yang tidak pernah mendapatkan insentif dari KESRA dan mereka yang mendapatkan insentif dari BAZNAS harus melampirkan proposal. Sedangkan untuk besaran Insentif dari BAZNAS yakni Rp. 1.000.000. Dan tahun ini guru ngaji yang mendapatkan insentif sebanyak 350 lebih . “Tahun ini jumlah guru ngaji yang diakomodir oleh BAZNAS lebih banya dari tahun sebelumnya,” Pungkasnya. (on)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TERBARU