Lombok Timur. PorosLombok – sepandai-pandainya Tupai meloncat pasti akan jatuh juga, istilah pribahasa inilah yang dialami S (22 tahun), warga desa tetebatu kecamatan sikur saat hendak mencuri di sebuah rumah warga pada Rabu (9/6) pukul 12:00 WITA.
Pelaku S berhasil ditangkap saat hendak mencuri di rumah Hj.S warga dusun Lelongkak desa Pengadangan kecamatan Pringgasela kabupaten Lombok Timur.
Kronologi kejadian berawal ketika pelaku S masuk ke rumah pelapor dengan cara membuka pintu rumah korban yang tidak terkunci.setelah didalam rumah pelaku kemudian mengambil 2 buah cincin emas yang tersimpan didalam tas, lalu pelaku keluar dari rumah korban.
Pada saat keluar pelaku S dilihat oleh Hj.S, dan diteriaki maling sehingga pelaku melarikan diri kearah timur, akan tetapi pelaku dapat ditangkap oleh seorang warga.
Selanjutnya PS kanit Reskrim beserta 2 orang anggota jaga mengamankan pelaku beserta BB untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekitar Rp. 7.000.000 (tujuh juta rupiah) dan atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek pringgasela.
Adapun Pelaku dan barang bukti (BB) 2 buah cincin emas hasil curian serta SPM honda supra fit yg digunakan pelaku dan HP, pelaku saat ini diamankan di Polsek Pringgasela.(*)
















