MATARAM, Poroslombok − Ombudsman RI Perwakilan NTB mencatat setiap tahun selalu berulang kasus tidak terakomodirnya calon siswa dalam zonasi sekolah karena tidak akuratnya data calon siswa di beberapa wilayah tinggal. Oleh sebab itu Ombudsman RI
Perwakilan NTB mengingatkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan selalu memutahirkan data jumlah siswa di setiap zonasi secara akurat.
Ombudsman RI Perwakilan NTB mencatat tahun-tahun sebelumnya, selalu ada calon siswa, terutama calon siswa SMP sederajat, yang tidak terakomodir dalam zonasi sekolah. Menurut Ombudsman RI Perwakilan NTB hal ini disebabkan data yang tertera di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) kota maupun kabupaten yang data calon siswa kurang up date.
Ombudsman mengingatkan perkembangan pembangunan dan perkembangan areal pemukiman membuat munculnya pemukiman baru. Jumlah ini sering kali tidak lagi sesuai dengan ketersediaan ruang dan rombel di setiap sekolah. Karena itu DinasDikbud harus mampu mengantisipasi perkembangan sosial dan pembangunan ini. Menurut Ombudsaman pihak Dinas Dikbud kota dan kabupaten dapat memanfaatkan data dapodik (data pokok pendidikan) yang akurat yang ada di setiap sekolah dasar
(SD) yang lengkap memuat alamat, sampai tingkat kelurahan secara akurat. Data dapodik dapat digunakan untuk melakukan maping perbandingan ketersediaan rombel dan jumlah calon siswa dalam penataan zonasi.
Dengan cara ini diharapkan kasus-kasus tahun sebelumnya berupa tidak terakomodirnya calon siswa dalam zonasi sekolah SMP tidak lagi terjadi tahun ini. Datadapodik yang harus digunakan. Tidak boleh menggunakan angka-angka yang bersifat prediksi, tapi harus berdasarkan data yang lebih valid.
Tahun ini Ombudsman tetap akan melakukan pemantauan terhadap proses PPDB di NTB. Masyarakat dipersilahkan menyampaikan laporan jika ada pelanggaran saat
PPDB. (*)
















