Kedapatan Simpan Sabu-Sabu, Dua Oknum Satpol PP Lombok Tengah Ditangkap Polisi

Lombok Tengah, (NTB) – Tim Cobra Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah, Polda Nusa Tenggara Barat menangkap dua orang oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) beserta satu orang temannya, yang diduga menyimpan sabu-sabu di Praya, Lombok Tengah.

Kasat Narkoba IPTU Hizkia Siagian, SIK pada Rabu (28/7) mengatakan kedua oknum Satpol PP Pemda Lombok Tengah beserta satu orang temannya yang ditangkap Selasa (27/7) berinisial RB (51), HR (37) dan AW (40). Ketiganya merupakan warga Praya, Lombok Tengah.

“Dua orang oknum Satpol PP ini ada yang berstatus PNS dan honorer dan satu orang temannya sebagai wiraswata,” ujar Hizkia.

Menurut Hizkia, dari tangan ketiga terduga pelaku, timnya berhasil menyita sabu-sabu seberat 7,44 gram sebagai barang bukti.

Selain itu, timnya juga mengamankan satu unit HP Redmi 8, HP Redmi Note 9, HP Nokia 3330, satu unit SPM Honda Beat dan Honda Vario beserta serangkaian alat hisap sabu.

Hazkia menyebutkan, barang bukti yang disita petugas itu didapatkan saat melakukan penggeledahan di kos-kosan milik terduga RB, di Kota Praya, Lombok Tengah.

“Para terduga pelaku, mengakui barang bukti sabu-sabu itu miliknya,” kata Hazkia.

Hazkia menjelaskan penangkapan ketiga pelaku tersebut berawal dari laporan masyarakat. Selanjutnya, Tim Cobra Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan di TKP.

Atas temuan barang bukti tersebut, ketiga pelaku dibawa ke Polres Lombok Tengah untuk proses lebih lanjut dan dikenakan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Bank NTb

TERBARU