KIHT Jadi Sarana Tepat Pemasaran Industri Rumahan Tembakau Rajangan

LOMBOK TIMUR – Dari data 25 persen anggaran penegakkan hukum dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), tidak hanya diperuntukkan kepada penertiban Bea Cukai ilegal, namun untuk pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT).

Sekretaris Dinas Perindustrian Lalu Alwan Wijaya mengatakan, dalam rundown, KIHT rencananya akan mulai dibangun September mendatang di bekas pasar Paok Motong, Kecamatan Masbagik.

Namun ia mengaku sampai saat ini Dinas Perindustrian belum mengetahui dengan detail siapa penanggung jawab proyek pembangunan KIHT tersebut.

“Penanggung jawab maunya pengelola belum dirumuskan sampai sekarang,” kata Lalu Alwan kepada Poros Lombok, Rabu (25/8/2021).

Guna menjamin keberlangsungan kegiatan industri tersebut, lanjut alwan, dirinya berharap agar ada Badan Usaha Milik Daerah yang memayungi KIHT, karena jika memanfaatkan BUMD yang sudah ada, ia khawatir hal itu tidak akan berjalan dengan baik.

“Jadi nanti SDM yang diperlukan adalah yang memiliki kualifikasi, bila perlu dibuatkan BUMD untuk memayungi,” tambahnya.

Masih kata Alwan, pihaknya telah mendatangi industri rumahan tembakau rajangan yang tersebar dibeberapa wilayah di Lombok Timur.

Dari hasil pendataan, para pelaku industri tembakau berharap memiliki wadah untuk memasarkan produknya.

“Rata-rata pelaku Industri tembakau rajangan kendati punya pabrik masih bingung untuk memasarkan produknya ,” ujarnya.

Lebih jauh Alwan menjelaskan, meskipun KIHT berdekatan dengan kawasan pemukiman, dirinya menjamin tidak terjadi pencemaran lingkungan, karena sudah dilakukan pengkajian analisis dampak.

“Yang pasti semuanya sudah dikaji, baik dari segi lingkungan dan segi manfaat,” tutupnya. (Gl)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TERBARU