MATARAM | Poroslombok.com –
Anggota Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Ir. H Achmad Sukisman Azmy, M.Hum, menyatakan penolakannya terhadap perpres Nomor 104 Tahun 2021 Tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022.
Penegasan sikap penolakan itu menyusul terjadinya polemik yang berkembang dari hampir mayoritas Desa yang ada di NTB. Sebab, Perpres itu dinilai tidak sesuai dengan kondisi di masing-masing Desa di setiap Kabupaten.
“Sikap kami tegas ya!. Sebagai perwakilan daerah, kami akan menyampaikan aspirasi teman-teman Pemdes ke pemerintah pusat,” tegas Sukisman Azmy saat dikonfirmasi poroslombok, Jum’at (12/02) di Mataram.
Adapun tuntutan dari teman-teman Kepala Desa itu, tutur Sukisman, pada intinya agar Perpres Nomor 104 itu dapat dibatalkan atau di revisi. Mereka (Para Kepala Desa-red) merasa Perpres Nomor 104 tidak sesuai dengan kondisi masing-masing Desa.
Mereka berharap, lanjut dia, agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut atau merevisi Peraturan Presiden 104 Tahun 2021, karena itu sudah mencederai sistem perencanaan ditingkat Desa. Sebab tidak memberikan azaz manfaat ketika hasil daripada musyawarah Desa.
“Perpres 104 ini tidak akan dijadikan sebagai rujukan oleh teman-teman di Desa. Karena bertentangan dengan PP 60 Pasal 20 termasuk Permendagri 114 Tentang Sistem Perencanaan dalam memutuskan RKP Desa,”tutur mantan Ketua PWI NTB itu.
Sukisman juga menguraikan, bahwa yang menjadi keberatan teman-teman Desa adalah, isi yang terkandung pada Pasal 5 Rincian Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b;
(a). program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40% (empat puluh persen);
(b). program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20% (dua puluh persen);
(c). dukungan pendanaan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) paling sedikit 8% (delapan persen), dari alokasi Dana Desa setiap desa; dan
(d). Program sektor prioritas lainnya.
(Anas/pl)

















