Poroslombok.com | LOTIM –
Berdasarkan undang-undang nomor 18 tahun 2017, Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PT P3MI) yang resmi diperbolehkan merekrut di seluruh wilayah administratif Indonesia.
Namun undang-undang tersebut terbentur dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 39 Tahun 2019, bahwa perusahaan yang boleh merekrut di NTB harus punya cabang minimal di salah satu Kabupaten/Kota di NTB.
“Alasannya agar mudah dikontrol, dan juga untuk pelatihannya di kabupaten setempat,”jelas, R. Bambang Dwi Minardi, Pejabat Fungsional Subkoordinator Pasar Kerja pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Lotim, kepada poroslombok, Selasa (19/4/22).

















