Selain untuk mempermudah kontrol terhadap perusahaan, lanjut dia, juga untuk memberikan ruang kepada daerah untuk memberikan proteksi sebagai wujud perlindungan kepada warga, pra pemberangkatan.
Tak hanya itu, sesuai dengan amanat undang-undang, para calon PMI juga diharuskan mengikuti kursus peningkatan keahlian di BLKLN yang resmi dan bersertifikat BNSP. Tanpa itu, tidak boleh menjadi PMI.
Kabar baiknya, bagi yang punya pengalaman kerja di negara tujuan tidak diharuskan mengikuti kursus, cukup dengan mengikuti ujian kompetensi untuk mendapatkan sertifikat BNSP.
“Dan satu-satunya di Indonesia timur yang berhak menguji BNSP adalah, BLKLN Cahaya Nusantara,” sebut Bambang memungkasi.
Berikut kami lampirkan nama-nama perusahaan P3MI yang masih berlaku izin operasional kantor cabang di provinsi NTB per Kabupaten/Kota.

















