Info Penting! Disdukcapil Lotim Kembali Membuka Pelayanan Adminduk Gratis Pada Acara CFD

Poroslombok.com • LOTIM –

Data dan Dokumen Kependudukan sangat dibutuhkan untuk semua keperluan pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran dan lain-lain sebagaimana amanat UU Nomor 24 Tahun 2013 pasal 58 ayat (4).

Hal itulah yang memotivasi dan menjadi semangat Dinas Dukcapil Lotim hadir memberikan pelayanan Dukcapil “BISA” (Berkarya, inisiatif, inovatif, sabar, semangat, adaftif dan amanah).

Untuk mengimplementasikan itu, maka Dinas Dukcapil lotim berupaya memberikan pelayanan yang prima dan optimal. Karna itu, selain memberikan pelayanan pada setiap hari kerja, juga memberikan pelayanan pada hari libur yakni pada acara Car Free Day (CFD) yang sudah dimulai sejak beberapa waktu lalu.

Belakangan, selama beberapa minggu terakhir pelayanan pada acara Car Free Day ditiadakan/tidak hadir, dikarenakan adanya proses migrasi dari SIAK terdistribusi ke SIAK terpusat.

Demikian disampaikan Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Lombok Timur, Syaiful Azkari, S.Sos, saat dikonfirmasi poroslombok.com di ruang kerjanya, Kamis (16/6/22).

Namun demikian, sehubungan dengan telah dilaksanakan mugrasi ke SIAK terpusat, maka pelayanan pembuatan dan penerbitan dokumen kependudukan pada acara Car Free Day Kabupaten Lombok Timur dibuka kembali, mulai tanggal 19 Juni 2022.

Dikatakan Syaiful, proses migrasi dari SIAK terdistribusi menuju SIAK terpusat adalah dalam rangka menuju KTP digital.

Sebagai pengetahuan, pada saat masih menggunakan SIAK terdistribusi, setiap pencatatan peristiwa kependudukan atau pencetakan dokumen-dokumen penting lainnya harus dikonsolidasikan terlebih dahulu.

“Nah untuk bisa terkoneksi (tersambung-red) dengan lembaga pengguna lainnya seperti lembaga perbankan, BPJS dan lembaga lainnya maka harus dikonsolidasikan terlebih dahulu,” jelasnya.

Sedangkan pada SIAK terpusat, lanjut dia, setiap pencatatan data baru tidak perlu lagi dilakukan konsolidasi, karna secara otomatis akan langsung terkoneksi dengan semua lembaga pengguna lainnya.

Berikut beberapa kelebihan SIAK terpusat:

1. SIAK terpusat, Data bus kependudukan menjadi data bus seluruh indonesia.
2. Penerbitan NIK dan data identitas tunggal terintegrasi real time.
3. Dinas Dukcapil Provinsi bisa langsung memonitor aktivitas dan transaksi layanan di kabupaten/kota.
4. Semua perubahan data dan pencetakan dokumen kependudukan langsung terintegrasi di kementerian/lembaga BPJS, Perbankan dan lain-lainnya.
5. Data semakin valid, layanan semakin mudah dan aman serta terhindar dari kehilangan KK/Data-data.

Tak hanya itu, jelas Syaiful lebih lanjut, kelebihan SIAK terpusat juga lebih memudahkan dalam penyimpanan arsip. Jika sebelumnya pengarsipan dilakukan secara manual, kini secara digital.

“Kalo dulu ketika kita mencari arsip, kadang sampai dua hari nggak ketemu. Tapi sekarang tinggal klik langsung ketemu,” ucapnya.

Kelebihan-kelebihan yang ada pada SIAK terpusat tentunya akan semakin memudahkan bagi masyarakat dalam penerbitan data, pencetakan dokumen seperti KK, KTP, Akta Kelahiran dan lain-lain. Sebab dengan SIAK terpusat masyarakat bisa melakukannya sendiri menggunakan HP Android.

Kendati demikian, Dinas Dukcapil tetap memberikan pelayanan pencetakan bagi masyarakat yang tidak memiliki HP Android maupun yang masih Gaptek (gagap teknology) atau orang yang tidak tau cara atau kesulitan dalam menggunakan teknologi.

Jenis-jenis pelayanan Adminduk pada acara CFD tersebut diantaranya adalah: Pelayanan perekaman dan penerbitan KTP Elektronik baru, rusak dan hilang, penerbitan kartu identitas anak dan AKTA Kelahiran 0-5 Tahun.

Adapun persyaratan dan tata cara pelayanan sebagai berikut:

Penerbitan KTP Elektronik baru/hilang/rusak
1. Telah berusia 17 Tahun, sudah kawin, atau pernah kawin
2. Fotocopy kartu keluarga (KK)
3. Mengisi F 1.02 Formulir pendaftaran peristiwa kependudukan (disediakan oleh petugas)
4. Membawa KTP Elektronik rusak (jika KTP-el rusak)
5. Surat kehilangan dari kepolisian (jika KTP-el hilang)

Akta Kelahiran 0-5 Tahun
1. Surat keterangan kelahiran dari Rumah Sakit/Puskesmas/dokter/bidan/fasyankes atau Desa/Lurah (jika lahir di rumah, tempat lain yaitu kebun, sawah, angkutan umum)
2. Buku Nikah/kutipan akta perkawinan/bukti lain yang sah
3. Kartu Keluarga (KK)
4. Mengisi F 2.01 (formulir disediakan oleh petugas)
5. SPTJM Kelahiran (jika point 1 tidak dipenuhi)
6. SPTJM Pasangan Suami Istri (jika point 2 tidak dipenuhi)

Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)
1. Akta Kelahiran
2. Kartu Keluarga orang tua
3. Foto Anak berwarna 2X3 untuk anak usia 5-17 tahun kurang 1 hari.

Bagi anak usia 5-17 tahun kurang 1 hari yang datang langsung pada acara CFD tapi tidak membawa pas foto, bisa dengan mengirimkan foto anak bersangkutan melalui WA di nomor 081803862384

“Caranya bisa memfoto anak yang ingin dibuatkan kartu KIA menggunakan HP, lalu dikirim melalui WA nanti kita proses di tempat pelayanan,” demikian dijelaskan Syaiful.

(Anas/pl)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TERBARU