Penting Diketahui Pencaker Lotim, Cara Mudah Membuat Kartu Kuning Secara Online

LOTIM – Poroslombok.com | Kartu AK1 adalah kartu tanda pencari kerja yang sering disebut pula dengan kartu kuning. Kartu ini dikeluarkan oleh lembaga pemerintah, yakni Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), yang dibuat dengan tujuan untuk pendataan para pencari kerja.

Untuk bisa mendapatkan kartu kuning tersebut, seorang pencari kerja harus datang ke kantor dinas terkait, tentu membutuhkan waktu serta harus antri sampai berpeluh jika pelayanan sedang sibuk.

Kini pencaker tidak perlu lagi bersusah-payah ikut antri untuk mendapatkan kartu ajaib tersebut, karna anda bisa daftar secara online dengan mendownload aplikasi “Siap Kerja”.

Atau anda juga bisa langsung mengunjungi situs resmi kemnaker dengan mengklik Kemnaker.go.id di pencarian google, dan melengkapi biodata dan upload kelengkapan yang diminta sesuai yang diarahkan pada situs tersebut.

“Kalo sudah terverifikasi, tinggal ke kantor disnakertrans Kabupaten Lombok Timur untuk minta dicetakkan,” ujar, R. Bambang Dwi Minardi, Pejabat Pengantar Kerja Ahli Muda pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Lotim, Selasa (6/9/22).

Aplikasi Siap Kerja, kata Bambang begitu ia karib disapa, adalah portal induk sekaligus merupakan sebuah ekosistem digital yang menjadi platform bagi segala jenis layanan publik dan aktivitas bidang ketenagakerjaan, baik di pusat maupun daerah.

Untuk diketahui, Kartu Kuning dibuat di daerah kabupaten masing-masing pencari kerja. Pencari kerja hanya bisa membuat kartu kuning di daerah aslinya, yaitu sesuai yang tertera di KTP si pencari kerja.

Disnakertrans, lanjut Bambang, di bawah Kementerian Tenaga Kerja, adalah satu-satunya lembaga pemerintah yang bergerak di bidang penyedia tenaga kerja yang sudah resmi bagi perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja baru.

Disnaker akan memberi data calon pencari kerja kepada pihak perusahaan. Data-data pencari kerja ini didapatkan dari nama-nama pencari kerja yang sudah terdaftar dan memiliki kartu kuning.

Adapun cara/panduan membuat Kartu Kuning secara Online, adalah sebagai berikut:

1. Klik situs resmi Dinas Ketenagakerjaan, yaitu https://karirhub.kemnaker.go.id/
2. Pilih menu daftar.
3. Isi data. NIK, Nama lengkap, Email, Nomor telepon, dan kata sandi. Sebagai catatan, kata sandi minimal terdiri dari delapan karakter, minimal satu huruf besar, minimal satu huruf kecil, dan minimal satu angka.
4. Setelah itu, Anda akan diminta mengisi data, yakni mengenai akun, data diri, pekerjaan, keterampilan, dan pendidikan. ceklis pencari kerja
5. Ketika akun sudah jadi, pastikan Anda sudah mengunggah foto resmi ukuran 3×4.
7. Ikuti perintah yang ada dan isi semua data yang diminta, jika sudah semua klik tombol save atau simpan.
8. Apabila sudah sampai pada klik tombol simpan, database Anda sudah tersimpan di Disnaker.
9. Selanjutnya, Anda tinggal datang ke kantor Disnakertrans Lombok Timur untuk minta dicetakkan kartu kuning yang sudah jadi dan sudah dilegalisasi.

“Sebelum pulang, jangan lupa di fotokopi sebanyak yang diperlukan, dan jangan lupa juga mintalah legalisasi di kantor Disnakertras sebagai persediaan ketika sewaktu-waktu dibutuhkan,” tandasnya.

(anas/pl)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TERBARU