Bejat ! Orang Tua ini Tega Cabuli Anak di Bawah Umur

PorosLombok.com, LOTIM–

Pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada hari Rabu tanggal, 02 November 2022 sekitar Pukul 23.45 wita tepatnya di Dusun Mpak Mayong Desa Kayangan Kecamatan Kayangan Kabupaten Lombok Utara berhasil di tangkap Sat Reskrim Polres Lombok Utara berhasil menangkap pada Sabtu, (05/11)

Kapolres Lombok Utara AKBP I Wayan Sudarmanta, S.I.K., M.H, melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Utara AKP I Made Sukadana, SH., Mh, saat di konfirmasi oleh awak media, membenarkan hal tesebut.

Penangkapan terhadap pelaku dengan dasar Laporan Polisi yang telah di terima tanggal, 02 november 2022, dan pelapor atas nama (FK), 43 tahun, swasta, warga Kecamatan Kayangan Kabupaten Lombok Utara. Dalam hal ini, korban yang di laporkan oleh pelapor FK. kepada pihak Kepolisian atas nama Bunga ( samaran).

Perbuatan pencabulan di lakukan oleh terduga berinisial (MI), laki-laki, 47 tahun, wiraswasta warga Kecamatan Kayangan Kabupaten Lombok Utara, aksi bejatnya tersebut dilakukan diduga pelaku bertempat di rumah korban di Kecamatan Kayangan Kabupaten Lombok Utara.

Terduga pelaku melakukan perbuatannya dengan cara masuk ke dalam kamar korban dan pelaku langsung tidur di sebelah korban sambil memeluk korban dan melakukan hal-hal yang tidak senonoh di saat korban sedang tidur. sehingga korban langsung terbangun kaget.

Penanganan kasus pelecehan sexual yang di laporkan oleh pelapor, saat ini masih di tangani oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Lombok Utara dan perkara tersebut sudah di tingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Dan terduga pelaku MI saat ini telah resmi di tahan oleh Sat Reskrim Polres Lombok Utara.

Kasat Reskrim berharap kepada para orang tua harus selalu menjaga anak – anaknya, apalagi anak perempuan sangat rawan terhadap perbuatan pelecehan yang di lakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Biasanya yang menjadi pelaku tidak jauh dari ruang lingkup keluarga maupun tetangga, dan untuk mengantisipasi kejadian tersebut orang tua harus tetap memantau kegiatan anak dan bersama siapa ia bermain,” ujarnya

Atas kejadian Pencabulan dan atau pelecehan terhadap anak di bawah umur terduga melanggar Pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Bank NTb

TERBARU