Satresnarkoba Kembali Bekuk 3 Pelaku Narkoba di Lotim, Ternyata Salah Satu Adalah Residivis

PorosLombok.com, LOTIM –

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Timur Kembali Bekuk 3 Orang pengguna barang haram jenis sabu dan ganja di Sebuah rumah di Kecamatan Selong, Kab. Lotim. sekitar pukul 06.00 wita pada, Kamis (01/12).

Adapun para pelaku tersebut dengan inisial AS (37) yang merupakan residivis kasus Narkotika dan divonis 4 tahun 2 bulan,
kemudian H (42) tahun dan Z (34) tahun, semuanya alamat Kec. Selong, Kab. Lotim.

Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Lombok Timur AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra menyampaikan, penangkapan ini berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa di wilayah Majidi sering terjadi transaksi Narkotika, sehingga berdasarkan informasi tersebut, ia memerintahkan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lotim untuk melakukan penyelidikan dan mendalami informasi tersebut.

“Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal mendapat informasi dan data yang akurat bahwa benar di wilayah Kel. Majidi ada seseorang yang dicurigai rumahnya sering digunakan melakukan transaksi dan penyalahgunaan Narkotika,”ungkapnya Minggu (04/13).

Berdasarkan laporan hasil penyelidikan tersebut selanjutnya pada hari Kamis tanggal 1 Desember 2022, sekitar pukul 06.00 Wita Tim Opsnal melakukan penyergapan terhadap rumah yang dicurigai sering digunakan melakukan transaksi Narkotika tersebut.

Saat penyergapan Tim menemukan 3 (tiga) orang yang ada dalam rumah tersebut selanjutnya salah seorang anggota Tim Opsnal menghubungi saksi-saksi sebelum dilakukan penggeledahan.

Saat dilakukan penggeledahan di badan AS di saku depan celana yang dipakainya ditemukan 1 (satu) plastik klip berisi batang, daun dan biji kering diduga Narkotika jenis ganja, sedangkan terhadap H dan Z tidak ditemukan barang bukti terkait Narkotika.

Selanjutnya Kata I Gusti dilakukan penggeledahan rumah AS di bawah rak TV ditemukan 1 (satu) blok mesin sepeda motor yang di dalamnya  terdapat 1 (satu) plastik klip berisi batang, daun dan biji kering yang diduga Narkotika jenis ganja, dan di dalam kamar tidur AS ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi bubuk kristal bening diduga Narkotika jenis shabu tergeletak di atas lantai kamar tersebut serta di dalam kamar mandi ditemukan 1 (satu) buah bong (alat hisap shabu).

Setelah diinterogasi dihadapan saksi-saksi, AS mengakui jika Narkotika jenis shabu itu dibeli seharga  Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dengan masing-masing dari para pelaku mengeluarkan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sedangkan untuk Narkotika jenis ganja Sdr. AS mendapatkannya karena diberikan oleh inisial D yang berasal dari Bermi , Pancor. Sedangkan Narkotika jenis shabu tersebut diperoleh dengan cara membelinya dari seseorang dari Pancor dengan inisial E.

Ke tiga pelaku diamankan ke polres Lombok Timur berikut barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip yang berisi bubuk kristal bening yang diduga Narkotika jenis shabu, 2 (dua) bungkus plastik klip yang berisi Narkotika jenis ganja,1 (satu) buah bong, 1 (satu) tabung kaca, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) sendok plastik, 4 (empat) buah pipet plastik, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah blok mesin SPD MTR, 1 (satu) buah tas warna hitam, 4 (empat) buah HP , Total barang bukti Shabu berat bersih 0,71 gram dan Ganja berat bersih 1,22 gram

Masing-masing tiga pelaku tersebut disangkakan dengan Pasal 111 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda paling sedikit 800 juta rupiah dan paling banyak 8 milyar rupiah,

Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda paling sedikit 800 juta rupiah dan paling banyak 8 milyar rupiah.

dan Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit 1 milyar rupiah dan paling banyak 10 milyar rupiah.  (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Bank NTb

TERBARU