Abah Uhel : Sampai Saat ini Saya Masih Jadi Kader Partai Golkar

Lotim, PorosLombok.com- TGH Muh Suhaeli, FT sampai saat ini masih tercatat sebagai anggota Partai Golkar, walaupun Pimpinan Yayasan Attohiriyah al Fadiliah, (Yatofa) TGH Fadli Tohir yang merupakan kakak kandungnya, resmi berlabuh ke Partai Nasdem.

Pria yang akrab dipanggil Abah Uhel ini menegaskan, bahwa dirinya belum ada rencana untuk pindah ke Partai Nasdem, namun tidak menutup kemungkinan kalau nantinya ia juga akan berlabuh di Partai besutan Surya Paloh tersebut.

“Kita lihat saja nanti bagaimana kedepannya, kita jalani seperti air mengalir saja, yang jelas saya masih tercatat sebagai anggota Partai Golkar,” ucapnya kepada PorosLombok, Kamis (16/02).

Terkait perpindahan TGH, M.Fadli Tohir ke Partai Nasdem merupakan hal yang biasa dalam Politik, baginya tidak ada yang aneh, mengingat Politik itu hal yang dinamis.

“Jadi tidak ada hal yang mustahil di dunia ini, karena itu merupakan hak demokrasi setiap warga negara,”pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Pimpinan Yatofa TGH. Muhammad Fadli Tohir, resmi berlabuh di Partai Nasdem, hal tersebut disampaikannya, ketika Anies Baswedan dan Partai Nasdem berkunjung ke yayasan yang dipimpinnya beberapa waktu yang lalu.

“Saya resmi keluar dari Partai Golkar dan bergabung di Partai Nasdem sebagai ucapan terima kasih saya kepada Pak Surya Paloh karena telah mengusung Pak Anies Baswedan Sebagai bakal Calon Presiden,” ungkapnya.

Setelah memantapkan sikap untuk hengkang dari Partai Golkar, Fadli menceritakan bahwa hidupnya diniatkan dapat bermanfaat untuk orang banyak, bukan untuk diri sendiri. Kemudian, ia mengaku tidak memiliki target pribadi ketika hengkang dari Partai Golkar lalu bergabung dengan Partai NasDem.

“Saya bergabung ke Partai NasDem hanya untuk kepentingan ummat dan bersama. Semoga dengan bergabungnya saya ke Partai NasDem dapat membawa berkah untuk ummat dan Ponpes Yatofa,” Pungkasnya.

(Arul/ PorosLombok)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERBARU