Lotim, PorosLombok.com – Dugaan tindak pidana penyalahgunaan anggaran dana bantuan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan tahun 2008, tengah diselidiki oleh Kejaksaan Negeri Lombok Timur
Hal tersebut diungkapkan Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Lombok Timur, Lalu Muhammad Rosyidi, SH, MH,.kepada awak wartawan, Rabu (22/02)
Ia menyebutkan, sejauh ini masih dilakukan pengumpulan data dan bahan keterangan kepada sejumlah pihak yang terkait.
Bantuan dari Kementerian Sosial RI itu kata Rosyidi berupa fisik dan non fisik. Modusnya dana yang digunakan tersebut untuk kepentingan pengurus itu sendiri.
“Perkara ini belum kita nilai untuk berapa kerugian negara. Tapi potensi ke arah sana ada,” jelasnya.
Saat ini kata dia, Tim penyelidikan (Tim Lid) sedang sedang mengumpulkan semua yang tersangkut dalam kasus ini untuk memastikan apakah ada perbuatan hukum atau tidak. Hal itu dilakukan untuk mengetahui kerugian negara.
“Saat ini kita sedang melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan dan bukti permulaan yang cukup untuk dinaikkan ke tingkat penyidikan,” tandasnya. (Red)
















