Kajian Semantik: Enam Bulan Sebelum PILKADA

Oleh Dr.H.Mugni Sn.,M.Pd.,M.Kom.
(Direktur Poltek Selaparang Lombok/Ketua IKA Unram Pimda Lotim)

OPINI – PorosLombok.com | Tanggal 22 – 24 Pebruari 2023, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah 8 menyelenggarakan Rapat Kerja Wilayah di Hotel Aruna Senggigi. Rakerwil dihadiri oleh pimpinan yasanan/badan hukum penyelenggara perguruan tinggi dan rektor universitas/institut/ketua sekolah tinggi/direktur politeknik/ akademi yang ada di Propinsi Bali dan Nusa Tenggara Barat.

LLDikti adalah lembaga yang mengkoordinasikan perguruan tinggi baik negeri maupun swasta yang di satu atau beberapa propinsi. Untuk LLDikti Wilayah 8 mengkoordinasikan perguruan tinggi yang ada di wilayah Propinsi Bali dan Nusa Tenggara Barat.

Pasca materi pada sesi istirahat ada diskusi-diskusi lepas di antara peserta. Di antara topik diskusi yang hangat adalah tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Tentu Pilkada NTB dan semua kabupaten/kota yang ada. Di antaranya  akan berakhir masa jabatan gubernur/bupati pada tahun 2023, yakni Agustus September.

Topik ini menarik karena banyak di antara pimpinan yayasan/badan penyelenggara perguruan tinggi yang berprofesi “campuran” ya gado-gado. Di samping ketua juga politisi (anggota DPRD/Pengurus Partai). Ada juga yang ketua juga birokrat aktif. Begitu juga pada jajaran pimpinan perguruan tinggi. Sebagai akademisi sekipun dengan campuran propinsi/peran yang lain, nilai akademis harus tetap dikedepankan, yakni konsepsional, faktual dan analitis.

Dua hal yang menjadi topik hangat yakni kandidat dan rolling pejabat. Untuk kandidat tentu sifatnya lebih spesifik terkait dengan educatualitas, kafasitas, elektabilitas, resevitalitas dan berbagai – tas yang akan lebih dipahami oleh akademisi di lokus tersebut.

Tetapi untuk rolling pejabat/pergantian pejabat yang terkait dengan promosi, rotasi, demosi, dan non job adalah bersifat umum karena  dapat dianalisis dan dikaji oleh akademisi manapun karena referensinya jelas dan terbuka yakni Undang – Undang  Aparatur Sipil Negara (ASN)  Nomor  5 Tahun 2014 dan Undang –Undang  Pilkada Nomor 1 Tahun 2015 yang direvisi dengan Undang – Undang  Nomor 10 Tahun 2016.

Pemahaman secara umum oleh sebagian masyarakat yang tidak pernah membaca secara langsung Undang-Undang  PILKADA bahwa kepala daerah tidak “boleh menggeser” pejabat minimal 6 bulan sebelum Pilkada berlangsung. Sebelum Pilkada apa sama dengan akhir masa jabatan. Diksi ini yang menarik untuk dikaji dengan adanya penundaan dan pemajuan Pilkada ke tahun 2024.

Seluruh Kepala Daerah (Kada) yang berakhir masa jabatan sebelum tahun 2024 ditarik pilkadanya ke Nopember 2024. Dan, seluruh Kada yang masa jabatan  berakhir setelah tahun  2024 dimajukan ke Nopember 2024. Bagi yang berakhir sebelum masa kekosongan Kada akan diisi oleh Pelaksana Tugas ( PLT) Kada sampai pelantikan Kada hasil pilkada Nopember 2024.

Khusus di NTB gubernur akan berakhir masa jabatan pada Agustus 2023 dan beberapa bupati akan berakhir pada September 2023, salah satunya Bupati Lombok Timur. Terkait dengan rolling pejabat, apakah Bupati Lombok Timur dan Gubernur NTB kena dengan aturan bahwa 6 bulan sebelum pilkada tidak boleh merolling? Supaya tidak jadi perdebatan yang menguras energi maka pasal dan ayat yang menyangkut hal tersebut perlu dikaji dengan pendekatan Sematik.

Semantik adalah salah satu cabang dari Linguistik (ilmu bahasa) yang secara khusus mengkaji/membahas makna. Makna kata, makna frase, kalimat, paragraf dan wacana.
Dalam Semantik  dikenal banyak jenis makna, antara lain, makna leksikal, gmarantikal, kontekstual, referensial, menyempit, meluas dan lain lain.

Makna leksikal adalah makna kata sebagai mana tertera dalam kamus. Makna gramatikal adalah makna kata terkait dangan hubungan/posisinya dalam kalimat. Makna kontekstual adalah makna kata yang dihubungkan dengan situasi/lingkungan kata itu digunakan dalam berbahasa. Makna referesial adalah makana kata yang mengkaji pada referensi/tanda tertentu. Makna menyempit adalah cakupan makna kata saat ini menjadi lebih sempit /terbatas refersinya dibanding pada masa lalu. Sedangkan makna meluas adalah kebalikan dari makna menyempit.

Terkait dengan rolling pejabat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 dan Uundang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 diatur pada pasal 71, yakni (1) Pejabat negara, pejabat daerah, perjabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon; (2)Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Meneri; (3) Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih; (4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) berlaku juga untuk penjabat Gubernur atau Penjabat Bupati/Walikota; (5) Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota; (6) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) yang bukan petahana diatur sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.

Dalam pasal 71 di atas terkait dengan rolling jabatan ditegas dalam ayat 2. Ayat 2 key word yang harus dimaknai adalah frase 6 bulan sebelum penetepatan calon. Frase  ini dapat dibawa ke makna referesial dan kontekstual. Referensinya adalah kepala daerah dan penetapan calon. Untuk menentukan masa 6 bulan tentru harus mengacu pada tahapan-tahapan Pilkada yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum ( KPU) dengan  menghitung mundur berpatokan pada jadwal penetapan calon.

Bila KPU memutuskan  jadwqal penetapakn calon pada bulan September maka seorang kepala daerah tidak boleh melakukan wewenangnya sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sejak bulan Maret yang terkait dengan mengotak-atik pejabat birokrasi (ASN).

Konteksnya adalah saat berakhir masa jabatan seorang kepala daerah  langsung ada Pemilihan Kepala Daerah (PIKADA)  untuk melahirkan Kada sebagai pengganti Kada yang tidak boleh menggerakkan pejabat minimal 6 bulan kecuali ada ijin dari yang berwenang (Menteri). Untuk tahun 2023 Pilkada tidak ada karena ditunda sampai  Nopember 2024. Dengan tidak adanya Pilkada untuk melahirkan pengganti Kepala Daerah yang berakhir masa jabatan maka frase” 6 bulan” tidak bermakna atau hanya bisa diarahkan ke makna leksikal.

Fase utama yang harus dimaknai leksikatologi adalah “penetapan calon”. Enam bulan sebelum penetapan calon tidak boleh mengotak- atik pejabat birokrasi. Ini berarti bahwa tidak boleh merotasi, mempromosi, apalagi mendemosi atau menonjobkan. Tetapi karena tidak ada penetapan calon maka seluruh aktivitas wewenang bupati/walikota/gubernur sebagai Pejabat Pembina Kepegawain (PPK) sah dan legal untuk dilakukan selama tidak ada aturan baru yang setara yang mengatur.

Dari makna leksikatologi ini Bupati Lombok Timur dan Gubernur NTB legal untuk merotasi, mempromosikan, mendemosi bahkan menonjobkan sehari sebelum masa jabatannya berakhir. Bila Bupati Lombok Timur masa jabatan berakhir 26 September 2023 maka beliau boleh melakukan wewenangnya sebagai Pejabat Pembina Kepegawain (PPK)  pada tanggal 25 September 2023.

Pada aakhir masa jabatan kepala daerah yang akan berakhir pada tahun 2023 ini maka seharusnya pajabat birokasi harus fokus untuk mendukung dan menyuseskan target-target kepala daerah diakhir masa jabatan. Jangan sampai ada pikiran yang “malas” sebentar lagi masa jabatan bupati/gubernur akan berakhir dan “santai saja”. Fokuslah pada pekerjaan. Raihlah target-target yang kebih besar untuk kesejahteraan masyarakat dan  hsusnul khotimah bersama kepala daerah yang akan mengakhiri masa jabatan. Walahuaklambissawab.

(Redaksi PorosLombok)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TERBARU