Mataram, PorosLombok.com-
Upaya kubu Moeldoko mengkudeta Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono kini memasuki babak baru.
Pengurus DPD Partai Demokrat NTB bersama 200 simpatisan mendatangi Pengadilan Tinggi (PT) NTB. Senin (03/04/2023).
Mereka meminta Mahkamah Agung (MA) menolak upaya Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukan oleh kubu Moeldoko.
Kedatangan ratusan pengurus dan simpatisan Partai Demokrat diterima langsung Ketua PT NTB H.A.S. Pudjoharsoyo, S.H., M.Hum., di salah satu ruang rapat PT NTB.
Ketua DPD Partai Demokrat NTB, Indra Jaya Usman mengatakan Moeldoko cs telah melakukan tindakan ilegal mengatasnamakan Partai Demokrat untuk mendongkel kepengurusan yang sah di bawah kepemimpinan AHY.
Seperti diketahui, Moeldoko menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) yang dianggap ilegal karena bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat.
Seluruh upaya hukum kubu Moeldoko sepanjang 2021-2022 ditolak di PTUN Jakarta, PT TUN Jakarta, hingga di tingkat kasasi yang juga ditolak oleh MA.
Baru-baru ini, (03/03) kubu Moeldoko kembali mengajukan PK dengan dalih adanya empat bukti baru (novum) ke MA RI.
“Keempat novum itu, faktanya, bukan merupakan bukti baru sehingga tidak ada dasar hukum untuk mengajukan PK,” kata Indra Jaya Usman (IJU).
IJU mengungkapkan keempat novum yang diajukan Moeldoko c.s. sudah pernah dijadikan bukti pada persidangan sebelumnya di PTUN Jakarta.
“Atas dasar itu, kami meminta Mahkamah Agung memberikan perlindungan hukum dan keadilan dengan menolak permohonan PK oleh Moeldoko karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan AD/ART Partai Demokrat yang telah disahkan dan diakui oleh negara,” papar IJU.
Sementara itu Ketua PT Mataram H.A.S. Pudjoharsoyo menyatakan akan meneruskan permohonan DPD Partai Demokrat NTB tersebut kepada MA.















