KPU Lotim Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penetapan DPS Pemilu 2024

 

LOMBOK TIMUR. POROSLOMBOK.COM – Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Lombok Timur menggelar Rapat Pleno Terbuka
Rekapitulasi penetapan Daftar Pemilih Sementara ( DPS ) Pemilihan Umum tahun 2024 , yang dilaksanakan di Gedung Serbaguna ” Raden Patik Wadira” desa Dasan Lekong kecamatan Sukamulia, pada Rabu (5/4).

Ketua KPU Lombok Timur, DR. M. Junaidi saat dikonfirmasi sesaat setelah acara pleno menyampaikan bahwa pihak KPU sudah menyelesaikan rekapitulasi dan penetapan DPS.

“Syukur Alhamdulillah kita semua sudah menyelesaikan acara Pleno Rekapitulasi penetapan Daftar Pemilih Sementara ini” ucapnya.

Pada Pleno tersebut KPU Lombok Timur menetapkan jumlah DPS yaitu sejumlah 997.544, dengan rincian jumlah pemilih laki – laki sebanyak 487.452, pemilih perempuan 510.092, dengan sebaran TPS sebanyak 4.010, dan jumlah desa kelurahan 254 tersebar di 21 kecamatan.

“Jadi setelah dilakukan pemutakhiran data, maka didapatkan jumlah DPS sejumlah 997.554, dimana sebelumnya dari Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4 ) berjumlah 949.962” tuturnya.

Dari data ini lanjutnya, ada peningkatan jumlah DPS dari data sebelumnya (P4), hal ini disebabkan karena tentu adanya pemilih baru.

Terkait dengan kategori pemilih baru di Lombok Timur ungkap Junaidi, sebenarnya pemilih murni ini bisa diketahui dari jumlah pemilih potensial yang belum memiliki KTP elektronik yang berjumlah 35.676, sedangkan pemilih baru karena beberapa sebab misalnya pindah atau salah penempatan TPS juga menjadi salah satu faktor disebutnya pemilih baru pada saat Coklit Pemutakhiran data pemilih.

“Sesungguhnya didalam pemutakhiran itu merupakan hal yang lumrah adanya perubahan karena mutakhir ini kan bisa bertambah bisa berkurang” tuturnya.

Kendati DPS sudah ditetapkan lanjut Junaidi, akan tetapi potensi adanya DPS ini dimutakhirkan itu ada, karena tidak hanya bertambah pemilih baru, tetapi bisa juga akan adanya TMS (Tidak Memenuhi Syarat ) misalnya ada pemilih meninggal dunia.

“Hari ini jika ada misalnya meninggal dunia maka nanti setelah diumumkan DPS ini, pihak – pihak masyarakat / warga dapat menyampaikan kepada PPS dengan dokumen yang autentik terhadap pemilih yang meninggal dunia. Demikianpun kalau ada yang pindah dari suatu daerah masuk ke Lombok Timur maka akan menjadi pemilih baru di Lombok Timur itu juga perlu di dukung dengan data autentik” jelasnya.

Lebih jauh Junaidi menjelaskan, berkaitan dengan data DPS yang telah diplenokan, data ini belum akhir karena ini baru mulai penetapan DPS yang mana maknanya DPS ini akan diumumkan kemudian nanti akan ada pemutakhiran yang nanti namanya DPS HP ( Daftar Pemilih Sementara Hasil Pemutakhiran). Selanjutnya pada bulan Juni 2023, DPS HP akan ditetapkan menjadi DPT ( Daftar Pemilih Tetap).

“Itupun bila ada hal – hal yang dipandang perlu dan harus terhadap perubahan data pemilih, maka tidak menutup kemungkinan DPT itu bisa dimutakhirkan lagi menjadi DPT HP” tutupnya. ( PL, Erwin )

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TERBARU